Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Zina dalam syariah islam adalah berjimak antara pria dan wanita diluar nikah.
menikahlah, jika tidak maka hindari pergaulan dengan wanita semampunya, ingatlah hari kematian, dan jika sedang saat menurun demikian, ingatlah mati..,
ketika tangan tangan para kekasih menurunkan tubuh kita kedalam lahad dengan airmata kesedihan, setelah itu kita sendiri disana, dalam kesempitan dan kegelapan,
sendiri.. bukan sebulan atau dua bulan, tapi bisa ratusan tahun atau ribuan tahun sendiri..
tak bisa curhat…, tak bisa berhubungan dg siapapun.., tak bisa bergerak kemana mana…, tak ada pemandangan, tak ada warna, yg ada hanya kegelapan dan kegelapan.., menunggu dan menunggu.. ribuan tahun.. sendiri..
yg ditunggu adalah sidang akbar pertanggungan jawab.. harap harap cemas diselingi putus asa dan penyesalan.. itulah yg terus menghantui kita kelak..
ketika mengingat ini maka leburlah segala kekerasan hati, iapun mencair, dan jiwa terpanggil untuk sujud sambil menangis, mengadu pada Allah jika ingat akan hal itu karena hanya Dialah yg melihat keadaan kita saat itu..
hanya Dialah yg ada saat itu.. untuk inilah kita shalat.. untuk inilah kita menghindari zina, agar Dia swt tak melupakan kita saat itu dan mengasihani kita yg telah terbujur kaku didalam tanah lembab ribuan tahun..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam