Home Forums Forum Masalah Fiqih Pengetahuan Fiqih

Viewing 5 posts - 1 through 5 (of 5 total)
  • Author
    Posts
  • #101830858
    dian basori
    Participant

    Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

    Alhamdulillahirobbil\’alamin
    Allohumma sholli \’ala sayyidina muhammad wa\’ala alihi washohbihi wasallam
    Salam segala kebaikanNYA swt semoga selalu meresapi aktifitas diri Habib Munzir Almusawa dan keluarganya serta jamaah Majelis Rasulullah SAW.

    Ya habiby, perkenankan saya mohon jawaban dari habib berikut ini:
    1.Habib,lebih afdhol atau yang biasa habib amalkan manakah:
    – sewaktu wudhu memasukkan air ke mulut bersamaan WAKTUNYA dengan ke hidung hingga 3 kali(tanpa ada jeda)? atau
    – memasukkan air ke mulut,setelah selesai 3 kali,lalu memasukkan air ke hidung hingga 3 kali(yang kedua ini terpisah WAKTUNYA dan ada jeda)?

    2.Habib saya membaca suatu hadist bahwa Rasulullah Saw mencontohkan agar berwudhu selalu mendahulukan anggota tubuh yang kanan. Tapi dalam membersihkan telinga dibasuh secara bersamaan WAKTUNYA antara terlinga kanan dan kiri. Bagaimanakah yang afdhol\’nya yang biasa habib amalkan:
    – apakah membasuh telinga kanan dahulu tertib hingga selesai tiga kali lalu telinga kiri dibasuh tiga kali? atau
    – apakah membasuh telinga kanan dan kiri secara bersamaan waktunya?

    3.Ya habiby, dalam shalat saat kita bangun setelah ruku\’ yang bisa habib lakukan dalam posisi tangan waktu \’itidal apakah tangan kita di samping atau harus sedekap seperti sebelum ruku\’?

    4.Ya habiby,dari penjelasan habib saya alhamdulillah sudah yakin bahwa alkohol yang dibuat SENGAJA untuk parfum masih diperbolehkan slama masih dibawah 50 persen. Tapi saya masih ragu tentang alkohol yang dibuat untul obat-obatan atau multivitamin yang kadang suka membuat ngantuk setelah meminumnya pada sebagian obat(seperti obat cair batuk). Apakah masih diperbolehkan dalam syariat ya habib? NB: saya mohon maaf dari sebab pertanyaan ini semoga tidak termasuk dalam hadist Nabi SAW yaitu suatu kejahatan dari sebagian muslim yang dari sebab pertanyaannya menjadi diharamkannya suatu perkara.

    5.Ya habiby, alhamdulillah saya mulai rutin memakai siwak seperti yang Habib ajarkan dari forum yang pernah ditanyakan rekan2 di site Majelis Rasulullah ini. Tapi ada dari teman saya bilang kalau memegang siwak ada caranya. Ya Habib saya bukan ingin mempersulit diri untuk mengamalkan sunnah Rasulullah SAW.Namun apakah memang ada sunnahnya cara memegang kayu siwak saat kita bersiwak ya habib?

    6.Ya habiby, saya mohon diajarkan cara bertayamum dalam mazhab kita Al Imam Syafi\’i rahimahullah.

    Demikianlah pertanyaan-pertanyaan ini saya sampaikan. Saya mohon maaf apabila kata-kata saya kurang berkenan bagi habib. Saya juga berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada habib yang meluangkan waktunya menjawab kebodohan saya ini.

    Semoga Alloh SWT senantiasa menaungi habib dengan segala anugrah kemuliaan, kesehatan, keilmuan, kelembutan, kebaikan dan keridhaan ALLOH swt sebanyak menurut kehendakNYA swt. Amiin yaa Alloh yaa Alloh yaa Alloh…

    Wassalaamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #101830874
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. memang keduanya benar, namun masing masing mempunyai sanad, dan saya mengikuti sanad guru saya, yg memisahkan antara Tamadh madh dengan Istinsyak, yaitu berkumur dulu 3 X, baru memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya 3X.

    2. telinga dibasuh bersamaan, dan tak ada riwayat hadits yg mendahulukan telinga kanan baru kiri, karena kedua telinga dianggap bagian dari kepala, dan ia bukan rukun wudhu, namun sunnah membasuhnya, sebenarnya telinga sudah masuk pada kepala, namun sunnah membasuhnya pula, maka tak didahulukan kanan dari kiri karena ia dianggap satu bagian dg kepala, seperti jari jari tangan dan kaki yg tak didahululukan kanan dari kirinya saat wudhu, dan teliga dikiaskan sebagai jari jari kepala,

    demikian pula mata kiri dan kanan yg dibasuh bersamaan dg wajah, demikian pipi kiri dan kanan dan jenggot kiri dan kanan yg kesemuanya dianggap bagian dari wajah,

    cuma bedanya telinga adalah sunnah dan mengusap sebagian dari kepala saja sudah menjatuhkan kewajiban mengusap telinga, maka mengusap telinga menjadi sunnah.

    3. posisi tangan kita setelah rukuk (I\’tidal) adalah jatuh disamping dan bukan bersidekap, demikian yg diperbuat Guru Mulia kita, bahwa sebelum rukuk, tangan yg bersidekap dijatuhkan sejajar dengan samping tubuh, baru bertakbir untuk rukuk, lalu bertakbir dari rukuk dan kembali ke posisi itu yaitu tangan jatuh kebawah, demikian posisi I\’tidal.

    4. obat batuk yg disertai Alkohol haram hukumnya, hati hati anda/ anak anda mengonsumsinya.

    5. yg teriwayatkan bukanlah memegangnya, namun cara bersiwaknya, sebagaimana dijelaskan pada forum kita tentang siwak, mengenai memegangnya maka Guru Mulia kita menaruhkan jari telunjuk diposisi terdepan, diikuti ibu jari, lalu baru jari tengah dan lainnya berurutan, atau menjadikan ibu jari sejajar dg telunjuk dan tiga jari lainnya berurutan

    6. menghadap kiblat, tidak bertayammum ditanah masjid yg merupakan wakaf, lafadh niat sebelum bergerak, lalu memukulkan kedua telapak tangan ketanah dan membenturkan kedua tangan kiri dan kanan antara pinggir ibu jari satu sama lain dengan posisi telapak tangan tetap menghadap bumi, dengan maksud berjatuhannya butiran debu yg besar besar, lalu mengusap wajah dengan kedua telapak tangan, pendawaman niat dihati adalah sejak memukulkan kedua telapak tangan hingga mengusapkannya ke wajah,
    lalu membuka apa saja yg menempel ditangan misalnya jam tangan, cincin dll lalu menepuk tanah dibagian yg berbeda dari yg terdahulu, lalu menaruhkan jari jari telapak tangan kiri di punggung jari jari kanan, lalu menurunkan usapan telapak tangan kiri kebawah mengusap tangan kanan hingga melewati siku tangan, lalu membalik posisi tangan kanan, dan tangan kiri terus mengusap bagian sebaliknya dari tangan kanan mulai siku hingga keatas hingga punggung ibu jari, dan telapak tangan kanan jangan disentuh oleh telapak tangan kiri,

    lalu telapak tangan kanan ditaruhkan di punggung jari jari tangan kiri dan terus dengan usapan yg sama seperti sebelumnya,. maka selesailah tayammum

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #101830876
    Munzir Almusawa
    Participant

    lebih jelas mengenai Tayammum :

    Tayammum secara bahasa berarti bermaksud/berniat/berkehendak/
    tayammum secara syariah adalah : \"sampainya tanah kepada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu (bukan tanpa niat bersuci)

    sebab sebab dibolehkannya tayammum adalah 7 :
    1. ketiadaan air, jika yakin tak ada maka boleh langsung tayammum, jika ragu maka ia wajib mencarinya hingga haddulghauts yaitu radius 300 hasta, jika tak ada maka boleh tayammum, dan jika yakin ada air ditempat sejauh 1,5 Mil maka wajib mendatangi air dan tak diperbolehkan tayammum kecuali yakin tak ada air dijarak radius 1,5 mil.

    2. takut, yaitu keyakinan adanya musuh yg akan mencelakai dirinya atau hartanya, berupa binatang buas atau perampok atau pencuri.

    3. kebutuhan air, yaitu air yg ada dibutuhkan untuk minum dirinya, atau minum kuda tunggangannya (atau persediaan radiator mobilnya di padang pasir misalnya), atau kebutuhan air adalah untuk nafkah makanannya (dijual) atau untuk membayar hutangnya.

    4. air yg ada hilang bersama tunggangannya, jika hilang saja maka Qadha, jika air dan tunggangannya (kendaraannya dan airnya hilang keduanya) maka tidak Qadha. (kenapa Qadha?, karena jika hanya air saja yg hilang maka ia bisa mencari air lagi dengan tunggangannya, namun jika keduanya maka sulit baginya mencari air lagi maka ia boleh tayammum tanpa perlu Qadha).

    5. sakit yg menyulitkannya atau menambah sakitnya jika berwudhu/mandi.

    6. ferban (Qadha sesudahnya jika ia memakai ferban dalam keadaan tidak suci, dan Qadha pula jika ferbannya terlalu lebar melebihi sekedar menutup lukanya).

    7. Luka yg tak boleh dikenai air.

    syarat syarat Tayammum 12 macam
    1. harus dengan tanah, tak bisa dengan lumpur, atau kayu dll

    2. tanah tersebut harus suci, tanah yg bercampur dengan najis seperti bangkai atau tanah kuburan yg sudah tergali maka bercampur dengan pecahan tubuh manusia

    3. bukan tanah yg sudah dipakai untuk tayammum

    4. bukan tanah yg bercampur dengan terigu atau lainnya

    5. agar bermaksud untuk menggunakannya untuk tayammum, bukan misalnya ia dikenai badai pasir lalu ia menganggapnya sudah bertayammum, namun harus dengan perbuatannya dg sengaja, atau oleh orang lain

    6. harus mengusap wajah dan kedua tangannya dengan dua kali gerakan, dan boleh lebih.

    7. agar menghilangkan najis sebelumnya.

    8. agar mengetahui arah kiblat sebelumnya karena disyaratkan menghadap kiblat

    9. agar tayammum setelah masuk waktu shalat

    10. agar bertayammum pasa setiap waktu shalat (setiap shalat fardhu mesti tayammum, tidak cukup misalnya dhuhur dan asar dengan satu kali tayammum, tapi tayammum cukup untuk 1X shalat fardhu, dan boleh berkali2 shalat sunnah).

    11. agar penyebabnya adalah tiadanya air

    12. tidak berniat maksiat dalam safarnya

    Hal hal yg menjadi Fardhu tayammum 5 macam :
    1. mengambil tanah (menepuk dan mengusapkannya)
    2. niat
    3. mengusap muka
    4. mengusap kedua tangan sampai siku
    5. berurutan

    wallahu a\’lam

    #101831126
    dian basori
    Participant

    Assalaamu\’alaiku warahmatullahi wabarakatuh

    Alhamdulillah yaa Allah ta\’ala
    Segala puja-puji bagi ALLAH swt yang menhadirkan dan menciptakan segala peristiwa sehingga hamba dapat berkhidmat lagi dengan habiby ALlhabib Munzir Almusawa yang mengajari hamba berusaha kembali pada ALLAH swt dan mempereratkan daku pada Sayyiduna Muhammad saw mubarakallahu alaihi wa\’ala alihi.

    Yaa habiby beribu-ribu syukurku padamu, terimakasih banyak atas kedermawanan habiby yang meluangkan waktu, dan tempat bagi al-faqir yang selalu meniti berharap mendapatkan shiratul mustaqimNYA swt.Amin insya ALLAH. Terutama kelembutan aura ketulusan habiby. Alhamdulillahirobbil\’alamin.

    Yaa habiby, maafkan saya yang masih setia dan slalu setia padamu untuk bertanya dan untuk saya jadikan washilah dalm segala bimbingan ilmu TAUHID,SYARIAT dan TASHAWUF. Karena saya pendosa ini sudah terlanjur jatuh cinta pada ahlak dan segala bimbingan yang DIRIMU YAA HABIBY ajarkan dengan setiap risalah di MASJID ALMUNAWAR atau dalam forum ini. Maafkan saya dan saya selalu harap mohonkan maaf saya yang mempersulit Habiby dengan membaca keluhan kebodohan si pendosa ini.Apalagi saya sempat down dua hari ini sewaktu baca jawaban habiby di forum UMUM dengan topik Minta Izin Mengcopy File & Usul Penambahan Artikel. Maafkan saya yaa habiby tiada maksud saya menyinggung hatimu, saya down ketika habiby untuk menyarankan bertanya pada di link lain tentang fiqih.Saya down karena saya sudah membuat habiby tersita waktu menjawab keluhan hati pendosa ini. Maafkn saya yang menyusahkn habiby karena saya setia padamu dan hari ini bertanya lagi padamu yaa habiby.

    Yaa habiby, pendosa ini sangat bermohoooon sekali jawaban untuk saya istiqomah\’akn insya ALLAH ta\’ala, yaitu :

    1. Yaa habiby, untuk mempermudah habiby tinggal menjawab BENAR atau TIDAK atau AFDHAL/ KURANG AFDHAL aja dan seringkas koreksi bagi saya. Yang saya biasakan ini afdhal atau kurang afdhal yaitu
    – dalam shalat saya sebelum ruku\’ meluruskan tangan kesamping terlebih dahulu (seperti yang habiby biasakan ikuti GURU MULIA HABIB UMAR BIN HAFIDH) lalu saya takbir dengan MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA lalu ruku\’. Setelah ruku\’ saya bangun untuk \’itidal dengan MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA lagi.
    – dalam shalat saya setelah tahiyat awal bangun berdiri dan TAKBIR kembali MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA.
    – dalam shalat masbuk setelah imam salam pertama, lalu saya bangun untuk menambah rakaat yang kurang. Nah waktu saya bangun takbir saya juga MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA.
    Pertanyaan saya,hukum sunnah MENGANGKAT KEDUA TELINGA SEJAJAR TELINGA yang saya lakukan apakah AFDHAL/tidak atau YANG SEPERTI HABIB & GURU MULIA LAKUKAN/TIDAK? Mohon koreksi seringkas habiby saja.

    2. Yaa habiby, saya setiap tahiyat setelah ucapkan illallah menunjukkkan jari telunjuk. Terus saya sambil membaca doa shalawt nabi saw saya MELIHAT TELUNJUK YANG MENUNJUK. Dan pada waktu tahiyyat akhir saya juga lakukan melihat jari telunjuk, lalu sewaktu salam pertama dan kedua selesai jari telunjuk baru saya turunkan.
    Pertanyaan saya apakah afdhal/tidak atau yang seperti habiby & guru mulia lakuakn/tidak? Mohon koreksi seringkas habiby saja.

    3. Yaa habiby, dalam setiap rakaat awal setelah saya sujud, saya akan duduk tumakninah terlebih dahulu. Lalu saat bangun untuk bangun berdiri saya baru ucapkan ALLOOOOHU AKBAR SEIRING GERAKKAN BANGUN UNTUK BERDIRI TANPA MENUMPUKKAN KEDUA TANGAN.
    Pertanyaan saya,
    – apakah pengucapan takbir saya sudah afdhal/ tidak dan sesuai habiby lekukan/tidak yaitu duduk tumakninah dulu dan ucapkan takbirnya ALLOOOOHU AKBAR\’nya bersamaan gerakan untuk bangun berdiri? atau
    – ucapkan takbir ALLOOOOHU AKBAR\’nya bersamaan bangun dari gerakan sujud+duduk tumakninah lalu bangun berdiri? Mohon koreksi seringkas habiby saja.

    4. Yaa habiby, dalam shalat saya bangun untuk berdiri biasa selalu letakkan tangan di lutut dahulu. Jadi posisi kedua tangan tidak menopang (maaf tidak seperti menungging). Namun kadang2 saja tangan kanan saya menopang di sebelah kanan saya untuk bantu gerakan bangun berdiri.
    Pertanyaan saya, apakah sudah sesuai sunnah yaa habiby? yaitu tidak meninggalkan tangan tapi meninggalkan lutut dalam gerakan bangun berdiri. Mohon koreksi seringkas habiby saja.

    5. Yaa habiby, apakah {maaf} memang benar air liur/iler yang keluar jika kita tidur sejajar dengan perut dan kepala tanpa penyangga/bantal. dihukumi air liur/iler yang keluar tadi tanpa sengaja waktu tidur yang terkena pakaian kita adalah NAJIS? termasuk najis apakah najis tersebut dan diqiyaskan muntah karena posisi tidur yang sejajar dengan perut? apakah sah pakaian itu kita pakai untuk shalat? Mohon koreksi seringkas habiby saja.

    6. Yaa habiby, mohon maaf jika melenceng dari forum fiqih. Apakah HABBATUSSAIDA / MINYAK HABBATUSSAIDA itu? apakah termasuk pengobatan nabawiy? Karena yang saya baru ketahui dari habiby adalah MADU,BERBEKAM DAN DITEMPELI BESI PANAS yang termasuk pengobatan nabawiy. Kecuali \"ditempeli besi panas\" oleh Rasulullah saw tidak boleh dilakukan.Mohon koreksi seringkas habiby saja.

    Demikianlah habiby yang pendosa terhina ini pertanyakan kepada habiby. Semua ini saya-pendosa tanyakan untuk jawaban2 habiby saya amalkan dan istiqomahkan. Amin insya ALLAH.

    Pada akhirnya saya mohon doa habiby agar saya istiqomah dalam taubat nasuha ini dan istiqomah dalam berkhidmah pada habiby. Karena saya berharap bimbingan dari habiby.
    Yaa ALLAH, pendosa ini mohon dengan segala permohonan kepada\’MU meskipun pendosa ini penuh kehancuran karena terpuruk dosa kerendahan. Pendosa ini memang rendah yaaa ALLAH, hamba ini memohon belas kasih\’MU yang melebihi dari semua yang pengasih. Yaa ALLAH yaa ALLAH yaa ALLAH, pendosa ini mohon limpahkan segala ganjaran kebaikan, kemuliaan, dan keridhoan\’MU pada habiby Munzir dan keluarganya dan jamaah Majelis Rasulullah saw selamanya hingga dunia dan akhirat. Amin yaa ALLAH, pendosa ini berharap dengan segenap hati yang sudah hancur ini dan nista ini.

    Yaa habiby, maafkan pendosa ini .Maafkan pendosa dalam beradab dan berahlak dalam majelis rasulullah dan forum ini. Yaa habiby, maafkanlah saya pendosa yang setia dan rendah ini selalu setia padamu. Yaa habiby, pendosa ini mohon bimbingan ruh dan bathin dari habiby yang telah terbiasa dalam bimbingan dari GURU MULIA HABIB UMAR BIN HAFIDH. Amin yaa ALLAH..

    salam setiaku selalu padamu yaa habiby
    Wassalaamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #101831152
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,
    kemarin saya minta pada admin tuk membuka 40 quota di forum ini, saya tak tega lihat para pengunjung yg selalu tak kebagian quota.

    namun apa daya, biasanya tiap malam saya online sampai dekat subuh untuk menjawab semua pertanyaan, namun semalam mata saya terpukul jamaah yg berdesakan, kacamata saya terlepas dan mata ini membengkak sedikit biru karena benturan siku mereka, mata saya sakit dan pusing sekali, maka saya tak bisa online semalam, dan baru hari ini online, dan besok saya menghadap Guru Mulia di Tarim Yaman.

    maka forum akan dipersempit dan mungkin tertahan.

    1. betul demikian saudaraku, demikian dalam madzhab syafii dan demikian sanad kita.

    2. disunnahkan melihat tempat sujud dalam setiap gerakan shalat, dan demikian sanad kita.

    3. demikian dalam madzhab syafii dan demikian sanad kita.

    4. demikian dalam sanad kita.

    5. tidak najis kecuali jika posisi kepala dibawah posisi perut, yaitu berut lebih tinggi dari kepala, misalnya kepala tergolek ke samping ranjang dan perut masih diatas ranjang, maka air yg keluar bukan liur, tapi dari lambung, dan itu najis.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 5 posts - 1 through 5 (of 5 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.