alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
sebagian besar ulama kita tidak memperbolehkannya, namun ada pendapat yg memperbolehkannya, dengan syarat bukan penghambaan, dan bukan pula perbudakan, dan tidak ada pada pengobatan itu yg bertentangan dg syariah, yg memperbolehkan mereka berdalil bahwa Sulaiman as bertanya pada rakyatnya yg diantaranya ifrit dan juga manusia, siapakah diantara kalian yg mampu membawakan padaku singgasana Ratu balqis kehadapanku?, maka berkatalah seorang Ifrit dari golongan Jin : \":aku mampu membawakannya kehadapanmu sebelum kau berdiri dari kursimu, sungguh aku mampu dan dapat dipercaya\", lalu berkatalah seorang manusia yg memiliki pengetahuan dari kitabullah : Aku mampu membawakannya sebelum kau mengedipkan mata, maka ketika muncullah dalam singasana itu dihadapan sulaiman as… dst sebagaimana dapat dilihat dg jelas percakapan ini pada Surat Annaml 38, 39, 40.
dan ulama yg melarangnya mengatakan bahwa itu adalah kekhususan bagi Nabi sulaiman as.
dan syariah juga berikhtilaf mengenai pernikahan dg jin, sebagian Imam Madzhab memperbolehkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam