Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pengurusan mayat
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 7, 2007 at 7:03 am #73747380zeinParticipant
assalamu\’alaikum wr.wb. ya habibana semoga Alloh SWT selalu memuliakan kita semua.
Bib Ana mau tanya
1. Bagaimana cara mengurus mayit yang matinya gantung diri ?
2. Bagaimana tata cara pemandian mayit yang baik dan benar ?
3. Bagaimana tata cara pembungkusan mayit ?
4. Bagaimana tata cara penguburan mayit ?
5. Dari mana dalilnya ada tahlilan sampai seminggu,40 harian dan natus ?
6. Jika seseorang ditinggal mati oleh istrinya apakah yang lebih baik langsung nikah atau menunggu dalam satu waktu yang ditentukan ?
7. Kalau ada orang yang ngaji karena pengen cari jodoh gimana hukumnya?
terima kasih atas jawabannya. wassMarch 8, 2007 at 11:03 am #73747398Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan kelembutan ilahi semoga selalu menaungi anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. berikhtilaf ulama apakah orang yg gantung diri dishalatkan, maka Imam Ahmad bin Hanbal melarang shalat Jenazah atas mereka, namun Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam Malik mengatakan semua Ahlul Kiblat (muslimin muslimat) walau mati bunuh diri tetap dishalatkan sebagaimana muslim dan muslimah lainnya, dengan hujjah bahwa mereka tidak berakal, bila mereka berakal maka mereka tak bunuh diri (Nasikhulhadits wa mansukhah Juz 1 hal 315). dan orang yg tak berakal (tidak waras atau ada gangguan akalnya) tetap dihukumi sebagai muslimin, berbeda dengan yg bunuh diri di masa Rasul saw hingga Rasul saw tak menyolatkannya sebagaimana diriwayatkan pada Shahihain, dan adapula riwayat yg menyatakan bahwa Rasul saw mengakui bahwa salah seorang yg bunuh diri saat hijrah ke madinah adalah wafat dalam kebaikan, bahkan Rasul saw mendoakannya, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, dan Adabul Mufrad Imam Bukhari.Maka jenazah mereka diperlakukan sebagaimana muslimin lainnya, dimandikan, disahalatkan, dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
2. memandikan mayyit yg wajib adalah terlebih dahulu membersihkan semua kotoran pada kubul dan duburnya, lalu membasuh seluruh tubuhnya dengan air sebagaimana mandi wajib, namun bila dengan cara yg sunnah maka pertama kali mayyit dibersihkan Qubul dan duburnya, lalu disiwak mulutnya dengan lap atau siwak, lalu di wudhu kan sebagaimana wudhu sebelum shalat, lalu barulah memulai memandikan, Rasul saw memerintahkan mayyit agar dibasuh dg air sidir (air bidara, atau air sabun bila kita dimasa kini), secara witir (ganjil) sebanyak 3X atau 5X, lalu di akhirnya dengan memakai Kaafuur, lalu diberi Hanuuth (wewangian) demikian diriwayatkan dalam Shahih Bukhari hadits no.1205 dan 1207
3. sunnahnya dengan 3 helai kain kafan (shahih Bukhari), boleh dengan gamis (shahih Bukhari), dan sunnah jumlahnya witir, bila ingin ditambah maka 5 helai, atau 7 helai, dan sunnah muakkadah bagi wanita adalah 5 helai atau lebih, dan bagi wanita adalah yg pertama adalah pakaian lengkap dg jilbabnya, lalu barulah kafan, dan diperbanyak kain kafannya agar lekuk tubuhnya tak terlihat saat diusung atau dishalatkan.
4. penguburan Mayyit tentunya dengan dzikrullah, lalu menguburkannya dengan doa dan wasiat untuk bertakwa, mengenai Talqin mayyit, merupakan hal yg mubah karena mayyit mendengar ucapan orang yg hidup, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih Bukhari bahwa Rasul saw berbicara pada mayyit, dan memerintahkan kita bersalam pada kuburan.
Dan talqin mayyit juga merupakan bentuk wasiat untuk takwa bagi para hadirin di pemakaman.5. darimana pula dalilnya orang melarang tahlil 40 hari?, 100 hari?, atau setiap hari?, adakah dalil yg mengharamkannya?, maka bila hal itu tiada lain hanya silaturahmi demi menghibur orang yg kematian dengan mendoakan keluarga mereka yg wafat, namun tentunya masyarakat tak mampu menghiburnya setiap hari, maka dibuatlah tiga hari berturut turut, lalu hari yg ketujuh, lalu hari yg ke 40, lalu 100 bila mau, atau hari ke 1000, hal itu merupakan kebaikan, dan adat istiadat yg baik telah diperbolehkan oleh Rasul saw dan tak ada larangannya, yg melarangnya hanyalah madzhab sempalan abad ke 20, mereka saja yg memfitnah semena mena, dengan mengatakan hal itu adalah adat istiadat orang hindu, bila bicara adat istiadat orang hindu / kafir, maka kita memakai mimbar di masjid pun adat gereja, memakai sabun pun adat orang kafir, memakai mesin percetakan untuk mencetak alqur\’an pun adat orang nasrani, maka fitnah fitnah itu hanya sebab dari kedangkalan mereka terhadap ilmu syariah.
6. tidak ada satu waktu yg ditentukan dalm syariah, suami boleh segera menikah, atau menundanya, atau menurut pilihannya.
7. mengaji atau berbuat ibadah lainnya untuk demi terkabulnya doanya merupakan yg boleh, sebab hal itu merupakan bentuk doa kepada Allah.demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a’lam
July 2, 2008 at 2:07 am #73760579syarif_fauzyParticipantAssalamu a\’laikum wrwb
Habib ane mo nanye soal klo kate orang tua dulu ade doa khusus buat mandiin mayit, klo adebegimaneh tuh bacaannye beb dan sekalian ana minta di ijazahkan
Yang kedua Ane mo minta Ijazah doa yang ade dikitab khulasoh madat Nabawy oleh habib umar bin hafidz dan jika habib memperkenankan memberikan Ijazah tsb apakah akan menjadi syah dibaca jika Habib dan orang yang meminta Ijazah lewat internet tsb belum pernah bertemu dan apakah boleh mengijazahkan kepada orang lain jika orang lain tersebut ingin membacanya karena menilik isi dari kitab tsb sangat menarik khusus bagi ana dan muslimin dan muslimat lainnya….
Yang ketiga Knapa musti ada ijazah dalam bacaan wirid atau lainnya dan apakah ada cara khusus dalam tata cara Pengijazahan bacaan wirid atau lainnya mohon penjelasanya ya habib ..
Jazakheir kumullah Ya habib …wassalam
July 2, 2008 at 3:07 am #73760584Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
tidak ada doa khusus dalam memandikan mayyit yg teriwayatkan dari hadits shahih, namun boleh saja siapapun membaca doa saat memandikannya, atau mungkin banyak para ulama yg mengajarkan doa tertentu, namun masing masing boleh berbeda doa dalam hal ini.saya Ijazahkan pada anda doa doa yg terkandung pada Madad Nabawiy sebagaimana saya terima ijazahnya dari guru mulia kita,
ijazah sah lewat surat menyurat dan tanpa mesti jumpa, dan perantaraan internet atau sms adalah sama dg surat,
Ijazah adalah untuk memperkuat sanad kepada pemilik doa, atau pada imam, atau pada Rasul saw, memperkuat hubungan ruh dengannya walau tak jumpa, yaitu dengan menyambung Ijazah dari muridnya, atau orang yg mempunyai sanad (untaian riwayat/ijazah) padanya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.