Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Penting
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 14 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 27, 2008 at 8:06 am #110086401Ahmadu ManistopaParticipant
Assalamu\’alaikum….
Semoga ibadah kita di Ridhoi Allah SWT…
Ana mau tanya Bib…apakah mahar itu bisa d minta oleh pihak wanita
sprti cincin atau perhiasan lainnya?June 27, 2008 at 12:06 pm #110086408FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mahar adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, dan mahar adalah salah satu kewajiban yg mesti ada dalam pernikahan, dan menyebutkan mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan sunnah saja. namun keberadaannya merupakan kewajiban.
Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai tukarnya, perangkat shalat, alqur\’an, bahkan atau apa saja yg masih ada nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan mahar.
dan yg terbaik adalah \"Sebaik baik Keberkahan Mahar adalah yg kecil nilainya\",namun diluar itu semua, boleh boleh saja memberikan hadiah mobil misalnya, rumah atau barang barang berharga, namun itu Sebaiknya) bukanlah pd mahar, namun pada hadiah hadiah pernikahan dari calon suami yg hukumnya sunnah.
dan dalam hadist Rasul saw juga disebutkan bahwa \"tiga hal yg menyusahkan pada wanita :tuntutan maharnya yg mewah dan mahal, tuntutan pernikahan dan upacaranya yg menyusahkan, dan keburukan pribadinya\".nah saudaraku, doaku menyertai pernikahan anda, semoga selalu dilimpahi kebahagiaan, semoga dicurahi cahaya kesejahteraan dan bimbingan ilahi dalam hari hari anda, semoga dilimpahi keturunan yg menjadi kebanggaan dunia dan akhirat.
amiin[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1708&lang=id#1708[quote]mengenai mahar yg mahal bila dengan keinginan pengantin pria maka hukumnya mubah, dan bila atas permintaan kaum wanita maka makruh hukumnya.[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2057&lang=id#2057Wassalam,
AdminIIIJune 27, 2008 at 6:06 pm #110086424Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
mahar bisa diminta oleh pengantin wanita, dan wajib ditunaikan menurut kemampuan, dan jika berlebihan maka makruh hukumnyaDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.