Home Forums Forum Masalah Fiqih Penting

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #110086401
    Ahmadu Manistopa
    Participant

    Assalamu\’alaikum….
    Semoga ibadah kita di Ridhoi Allah SWT…
    Ana mau tanya Bib…apakah mahar itu bisa d minta oleh pihak wanita
    sprti cincin atau perhiasan lainnya?

    #110086408
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mahar adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, dan mahar adalah salah satu kewajiban yg mesti ada dalam pernikahan, dan menyebutkan mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan sunnah saja. namun keberadaannya merupakan kewajiban.

    Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai tukarnya, perangkat shalat, alqur\’an, bahkan atau apa saja yg masih ada nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan mahar.
    dan yg terbaik adalah \"Sebaik baik Keberkahan Mahar adalah yg kecil nilainya\",

    namun diluar itu semua, boleh boleh saja memberikan hadiah mobil misalnya, rumah atau barang barang berharga, namun itu Sebaiknya) bukanlah pd mahar, namun pada hadiah hadiah pernikahan dari calon suami yg hukumnya sunnah.
    dan dalam hadist Rasul saw juga disebutkan bahwa \"tiga hal yg menyusahkan pada wanita :tuntutan maharnya yg mewah dan mahal, tuntutan pernikahan dan upacaranya yg menyusahkan, dan keburukan pribadinya\".

    nah saudaraku, doaku menyertai pernikahan anda, semoga selalu dilimpahi kebahagiaan, semoga dicurahi cahaya kesejahteraan dan bimbingan ilahi dalam hari hari anda, semoga dilimpahi keturunan yg menjadi kebanggaan dunia dan akhirat.
    amiin[/quote]
    berikut linknya:
    https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1708&lang=id#1708

    [quote]mengenai mahar yg mahal bila dengan keinginan pengantin pria maka hukumnya mubah, dan bila atas permintaan kaum wanita maka makruh hukumnya.[/quote]
    berikut linknya:
    https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2057&lang=id#2057

    Wassalam,
    AdminIII

    #110086424
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    mahar bisa diminta oleh pengantin wanita, dan wajib ditunaikan menurut kemampuan, dan jika berlebihan maka makruh hukumnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.