Home Forums Forum Masalah Umum Perceraian

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #89764242
    Achmad Prapanca
    Participant

    Assalamualaikum Wr Wb,

    InsyaAlloh Antum Selalu Dalam Lindungan Alloh SWT..Aamiin.

    Afwan Bib ada Pertanyaan titipan dari Saudara(wanita)ana..

    Pernikahan Mereka kira2 sdh 10thn,sejak thn 2000 saat mengandung anak ke 3 suaminya mulai berulah,sering marah2,jarang pulang kerumah pernah sampe 6 bln, setiap di tanya marah,jarang memberi nafkah fisik/bathin.uang gaji hanya tuk angsuran motor&bayaran anak2nya,sang istri bantu dgn berdagang dll,lalu beberapa thn kemudian terlibat kasus dgn istri org lain sampe didenda 3 jt..lalu balik kerumahnya dgn menikah kembali di dpn penghulu.ga lama kemudian berulah lagi bahkan soalan kecil jadi besar selalu minta buku nikah..seperti sebelumnya.
    Puncaknya si Suami tsb ingin keluar negri jadi TKI tapi dilarang oleh istrinya.Baru2 ini si suami nekat datang kerumah si istri lalu bicara panjang lebar (tanpa merasa bersalah)dgn keluarga si istri sebelumnya suami-istri ini sepakat membagi rata harta&anak(saat ini anak mrk 4) tapi keluarga si istri menolak krn tidak tega dgn pemisahan anaknya & melarang si mantu membawa anak2 sampai ada keputusan pengadilan agama.
    ~Benarkah tindakan Suami-istri ini dgn kesepakatan mereka tanpa Keputusan pengadilan?
    ~Benarkah tindakan dr keluarga si istri?
    ~Bagaimana baiknya tindakan keluarga si wanita selanjutnya?
    ~Bagaimana kasus ini menurut Syariah&hukum negara?
    Mohon Maaf yaa Habibana merepotkan..
    Wassalamualaikum Wr Wb.

    #89764258
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dalam hal ini, permasalahan adalah milik suami istri tsb, fihak lain tidak berhak ikut campur dalam rumah tangga mereka, demikian dalam syariah, saya tak tahu jika menurut hukum negara,
    namun saran saya, adalah dirembukkan bersama, fihak keluarga suami, keluarga istri, suami, istri, anak anak, dan kalau perlu dihadirkan seorang ulama atau tokoh yg disegani kedua belah fihak sebagai penengah, hingga masalah akan selesai dg kesepakatan bersama.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.