Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › perhiasan bagi laki2
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 13 years, 9 months ago by admin.
-
AuthorPosts
-
January 29, 2008 at 9:01 am #91273259mohammad aminullahParticipant
Assalamu\’alaikum wr. wb.
Alhamdulillahi nimal iman wal islam, Allahumma sholli \’ala sayyidina Muhammad wa \’ala alihi wa shohbihi ajma\’in. Semoga Habib Munzir diberi kesehatan Allah lahir batin agar dapat terus membimbing kami… amin…
Bib, ana mau tanya mengenai dalil di Al-Qur\’an (surat dan ayat) dan Hadits nabi serta syarah pada kitab2 fiqih mengenai diharamkannya laki2 memakai emas, perak dan kain sutra….
Mohon maaf sebelumnya bib.
Jazakumullahu khoiron katsiroh.
Wassalam.
January 30, 2008 at 2:01 am #91273299mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada diforum mengenai perhiasan bagi laki – laki :
[quote]3. haram hukumnya pria menggunakan emas, shahih muslim hadits no.2066, 2078, 2089, Shahih Bukhari hadits no.1182, 5326 dan banyak lagi hadits2 shahih yg melarangnya.
emas putih halal hukumnya bagi pria dan wanita.
emas yg dilapisi perak atau timah hingga warna emasnya tertutup maka boleh bagi kaum pria menurut madzhab syafii, dan emas yg dicampur dengan lainnya, (misalnya dicampur perak, timah, kuningan dll) boleh dg syarat bila dipanaskan hingga mencair maka emasnya tdk terlihat (krn sangat sedikit kadar emasnya). maka hal hal diatas ini boleh penggunaan emas bagi pria.
dan bagi wanita diperbolehkan menggunakan perhiasan emas tanpa syarat.
dan penggunaan gigi emas masa kini tidak diperbolehkan, karena bisa digantikan dg perak atau emas putih.
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2126&lang=id#2126[/url]
April 28, 2009 at 8:04 pm #91283378muhammad amienParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
segala puji bagi ALLAH tuhan semesta alam
shalawat seta salam tercurahkan untuk SAYYIDINA MUHAMMADyang saya muliakan guruku,orangtuaku alhabib munzir almusawa yg sangat saya cintai…
saya ingin bertanya kepada habib. apa hukumnya menggunakan kain sutra pada pria..?
wasalamualaikum.
April 28, 2009 at 11:04 pm #91283384adminMemberberikut jawaban habib Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabatrakatuh,Limpahan kemuliaan muharram dan cahaya Hijrah semoga selalu menerangi hari hari anda sepanjang tahun,
saudaraku yg kumuliakan, merk, label, dan tulisan tidak berpengaruh dalam hal ini, yg menyebabkannya boleh dipakai atau tidak adalah kandungan suteranya, bila kain itu dari sutera asli maka haram hukumnya, dan bila campuran maka halal digunakan pria.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
https://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2314#2314 -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.