Home Forums Forum Masalah Fiqih Perihal cara mencuci pakaian

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #71881615
    siti fatimah
    Participant

    Assalamualaikum wr. wb
    Ada yang ingin saya tanyakan :
    1.Saya mau tanya perihal cara mencuci pakaian, karena pernah saya baca kalo kita
    sholat, badan, tempat dan pakaian harus bersih dari najis, lalu saya pernah
    diajarkan oleh paman saya yang kebetulan Ustad, katanya mencuci pakaian agar suci
    adalah dengan mengucurkan dengan air yang mengalir(dikran air atau disiram dengan
    gayung) baju tersebut setelah dibilas terlebih dahulu?benar apa tidak?selama ini
    saya melakukan perkataan paman saya tersebut?Tapi ada hal yg mengganjal, karena
    cara mencuci seperti itu jarang yang melakukannya membuat saya ragu jika saya
    harus solat dengan menggunakan mukena orang lain?saya juga suka ragu kalo numpang
    solat ditempat orang lain yang tidak ada kran airnya tapi langsung ambil dibak
    (menggunakan gayung) khawatir kalo air yang digunakan ada najisnya?tolong Ustad
    jawab karena saya sangat tidak beribadah dalam keraguan?karena hal itu saya selalu
    selisih paham dengan suami?Yang saya lakukan jika saya solat ditempat orang
    lain,pas pulang saya langsung ganti baju, karena khawatir takut ada najisnya?

    2. Jika ada bekas air kencing ditempat tidur kita, badan kita basah oleh keringat
    trus terkena bekas air kencing tersebut apa hitungannya kita terkena najis tsb?

    #71881633
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
    Semoga Matahari Kasih sayang Nya selalu menerangi kehidupan anda dengan Kebahagiaan,

    1. Saya belum menemukan sebab pencucian yg seperti itu, sebab pencucian seperti itu hanya bila yakin pada pakaian itu terdapat najis, maka tak akan suci bila hanya dibenamkan diember, karena akan menyebabkan seluruh air diember itu mutanajis (mengandung najis), kecuali bila kita membenamkan pakaian yg terkena najis itu di bak yg airnya melebihi dua kulak (dua kulak = satu hasta Panjang X Lebar X Tinggi, = kira kira 50cm3), maka tak akan mempengaruhi status air, yaitu tetap suci,

    namun bila anda tidak yakin akan adanya najis, maka tak perlu ragu atau was was, karena hukum najis itu sah hanya bila yakin dengan melihat wujudnya, baunya atau rasa, bila tak ada tiga hal ini, maka statusnya tetap suci.

    Contohnya bila kita masuk ke toilet dan kita melihat banyak lalat yg beterbangan, dan disuatu pojok ada najis berupa darah atau air seni misalnya, ada beberapa lalat hinggap pd Najis itu, dan beberapa lainnya hinggap dilantai yg basah dg air suci, lalu seekor lalat hinggap ditangan anda dan terasa basah, apakah tangan anda najis?,
    Tidak, tangan anda tetap suci, sampai anda yakin dengan bau najis itu ditangan anda atau warnanya atau rasanya (darah misalnya).

    Bukankah saya merasa tangan itu basah?,
    Ya, namun anda tetap suci selama belum membuktikan dengan sifat Najis yg jelas terlihat ujudnya, atau baunya atau rasanya.
    Maka janganlah ragu dengan memakai mukena orng misalnya, karena hukum najis itu hanya terjadi bila kita melihat adanya warna najis, atau merasakan baunya atau rasanya.

    2. selama bekas air seni itu masih berbau, atau masih ada warnanya, atau masih ada rasanya, maka tubuh kita saat itu mutanajis, wudhu tidak batal namun harus membasuh anggota tubuh yg terkena najis tersebut, terkecuali bila telah berkali kali dicuci dengan zat pencuci yg sangat kuat namun baunya masih tetap ada, maka kain/selimut/ itu hukumnya telah suci.
    Dan juga bila bekas air seni bayi lelaki yg masih menyusu dengan ibunya, maka hukumnya suci.

    Wallahu a\’lam

    #71893137

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat dalam keridaan allah

    mengenai hal mencuci pakaian ,saya ingin bertanya

    bagaimana hukumnya mencuci dengan mesin cuci yang terkadang warna najisnya sulit dihilangkan, tetapi rasa dan baunya sudah hilang?
    dan bagaimana cara mencuci yang benar sesuai syariah jika air yang digunakan kurang dari dua kullah?

    demikian ya habib, atas penjelasannya jaza kumullah khoiron katsiro
    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #71893176
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    najis yg sulit dihilangkan setelah dibasuh, maka dimaafkan, demikian dalam syariah, dan cara mencuci yg benar adalah boleh saja dg mesin cuci, namun sebaiknya selepas selesai diputar, maka dibilas lagi dg air, maka hukumnya suci, demikian jika air kulang dari 2 kulak.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.