Home Forums Forum Masalah Fiqih perkawinan dg wanita hamil

  • This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years ago by mfd.
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #89652371
    admin
    Member

    Ass,saya mao nanya bagaimn perkawinan dg wanita hamil?Bgmn status anakny?Hak ank bgmn?Warisany kmn apkh mndpt bagian dr ortu asli/tiri? Bin siapa?Hakny sebatas mana?Makasih.

    #89652373
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam wr wb

    Pertanyaan anda sebelumnya pernah dibahas di forum, berikut kutipan jawaban dari Habibana :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Jazakumullah khair pada saudara khunthai, semoga Allah melimpahkan kemuliaan atasa anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
    karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariah

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    wallahu a\’lam[/quote]

    berikut Linknya :

    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5661&lang=id#5661[/url]

    berikut jawaban dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,

    dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.

    dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam[/quote]

    berikut Linknya :

    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8&lang=en[/url]

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.