Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Permalasahn dalam rumah Tangga
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 1, 2010 at 5:05 am #183872204MahmudahMember
Assalamualikum….
Allohumma sholli ala sayyidina Muhammad…
Smoga Habibina beserta keluarga Majlis rosululloh diberikan kesehatan…amin
Ya habibina…..Mau menanyakan mengenai permaslahan dalam rumah tangga:1.Bagaimna hukumnya suami mengatakan pada Istrinya \"[b]Pelacur[/b]\",hal ini dikarenakan istri yang tidak patuh /berbuat salah pada suami. dan bagaimna cara utk memperbaikinya?
2.Adakah salam syariat islam, mengenaai memeperbaruhi \"akad\"nikah, hal ini
karena selama berumah tangga sering cekcok /Bertengkar.3.Suami saya pulangnya 1 bulan sekali, hal ini karena dinasnya di luar Negri, dan sering pula saat pulang waktunya tidak tepat, artinya saya sbg istri berhalangan utk melakukan sholat & berhubungan, akan tetapi kami pernah melakukan hubungan suami istri, disaat saya lagi tidak bersih. apa yang harus kami lakukan agar diampuni oleh Alloh??
Mohon penjelasan dari habibina…..
WassalamMay 2, 2010 at 11:05 pm #183872212Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. ucapan itu dosa besar dua dosa besar, yg pertama pada Allah, maka hendaknya pelaku beristighfar dan bersungguh sungguh dalam usahanya menghindari hal serupa.yg kedua adalah dosa pada istrinya, ia mesti meminta maaf pada istrinya dan bersungguh sungguh untuk tak mengulanginya lagi,
namun saudariku itu adalah jika sekedar mengumpat.
beda dengan menuduh, kalau menuduh maka hukumnya berat, terkena hukum Qadzaf dan Li\’an, yaitu adalah suami atau istri yg menuduh suaminya atau istrinya berzina tanpa 4 orang saksi yg (maaf) menyaksikan berpadunya dua alat kelamin (bukan pria dan wanita masuk kamar lalu tidur seranjang, itu tak cukup bukti, tapi 4 orang saksi yg melihat perzinahan dg matanya) jikapun ada 4 saksi atau lebih yg melihat perbuatan zina itu, tapi diantara mereka tak ada 4 orang yg mau bersaksi, maka yg 3 saksi akan terkena hukum qadzaf, yaitu dicambuk 80x karena divonis menuduh zina tanpa cukup bukti.
jika tak ada saksi, khusus untuk istri/suami yg menuduh suami/istrinya berzina dan yg dituduh tak terima/tidak mengaku, atau yg menuduh mempermasalahkan, maka keduanya dihadirkan di sidang pengadilan syariah, keduanya bersumpah 5X.
suami bersumpah dengan Nama Allah bahwa ia betul bahwa istrinya berzina, ia ulangi lagi sumpahnya yg sama, demikian sampai 4X sumpah dg nama Allah bahwa istrinya berzina, lalu ia bersumpah lagi yg kelima Dengan Nama Allah, agar laknat Allah turun padanya jika ia dusta. demikian 5x sumpah.lalu istrinya (tertuduh) jika tak merasa melakukan, atau menolak tuduhan itu, ia mesti bersumpah pula 4X Dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina dan tuduhan itu dusta, dan sumpah lagi yg kelima dg Nama Allah agar Laknat Allah turun padanya jika ia berdusta. (QS Annur 6-10)
jika keduanya sampai melakukan sumpah itu maka hakim menjatuhkan Talaq 3 (cerai) dan tak akan bisa kembali lagi sebagai suami istri selama lamanya.
ini talaq yg paling berat, sebab talaq 1 tentunya bisa rujuk kembali, demikian talak 2, bisa rujuk dan kembali, namun talaq 3 maka cerai tanpa bisa kembali kecuali kalau istri sudah menikah dg orang lain hingga bersetubuh dg suaminya yg baru, lalu mungkin kalau sampai bercerai, maka baru bisa menikah kembali dg suaminya yg pertama.
namun talak yg disertai sumpah diatas itu, tak bisa kembali selama lamanya.
namun menurut saya, mungkin ucapan suami itu hanya umpatan, bukan tuduhan, jika tuduhan maka berat masalahnya, kita tak punya pengadilan syariah di negeri ini, maka menjadi dosa yg sangat besar dan berat menuduh tanpa bukti,
jika bukan tuduhan namun umpatan, maka ia beristighfar pada Allah dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi ucapannya, dan meminta maaaf dan ridho dari istrinya dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi perbuatannya.
2. didalam syariah tak dikenal mengulangi nikah karena sering terjadi percekcokan, syariah kita mengajarkan sebagaimana firman Allah swt jika terjadi masalah antara suami istri maka datangkan fihak perwakilan kedua belah fihak untuk mendamaikan, atau kesimpulan utk berpisah. (QS Annisa 35)
namun boleh saja mengulangi akad nikah sekedar berharap keberkahan dalam rumah tangga, hal itu tak ada larangannya bahkan mulia, misalnya ia sudah menikah, lalu ingin mendapat keberkahan dg menikah di masjidil haram, atau masjid nabawiy, atau dinikahkan oleh orang shalih atau ulama, hal itu boleh saja tanpa merusak sah nya akad nikah yg pertama, tapi sekedar menambah keberkahan dalam akad nikah itu.
3. berhubungan dalam keadaan haidh maka terkena dosa sdriku, dan hendaknya suami (bukan istri) bersedekah seharga 4,2 gram emas murni.
namun saran saya jika terjadi kepulangan suami dan istri dalam kondisi haidh, maka (maaf) berbuatlah agar terjadi ejakulasi pd suami dan istri tanpa harus berjimak.
semoga Allah swt melimpahkan keberkahan dan kemakmuran pd sdriku dan suami anda hingga bisa saling jumpa lebih sering lagi, dan dilimpahi ketenangan dan keasrian dalam rumah tangga yg indah dan bahagia dunia dan akhirat.
tabahlah sdriku, sabar akan membuka hal yg indah dimasa mendatang dlm waktu dekat.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.