Home Forums Forum Masalah Umum permasalahan keluarga, urgent!!!

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #111339760
    Fatimah Azzahra
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr.wb

    Habib, saya fatimah azzahra ingin menjelaskan permasalahan seputar keluarga yang sedang dialami akhir-akhir ini…

    Awal mula saya ingin menjelaskan asal muasal keluarga saya terlebih dahulu…
    Keluarga saya terdiri dari Almarhum ayahanda, ibunda, serta 9 orang anak yang terdiri dari 7 anak laki-laki dan 2 wanita. Dan saya termasuk diantara wanita itu, dimana saya adalah anak terakhir. Anak ke-1 sampai dengan ke 4 sudah memiliki keluarga dan bisnis yang sudah dirintis sejak lama dimana bisnis tersebut adalah bisnis yang sudah digeluti ayahanda sebelum meninggal. Tetapi karena 4 anak pertama sudah berkeluarga maka dibekalilah bisnis untuk menunjang kehidupan rumah tangga mereka.
    Mungkin saya jelaskan satu per satu dari anak-anak tersebut:
    Anak pertama: Dibelikan toko
    Anak kedua: Karena perempuan jadi ikut suami, tetapi suaminya sempat dimodali oleh almarhum ayahanda.
    Anak ke tiga: Disuruh melanjutkan bisnis gas ayahanda yang sudah hampir bankrut dan alhamdulilah sekarang sudah berjalan dengan baik.
    Anak ke empat: Disuruh melanjutkan bisnis keluarga berupa ruko di Banjar negara dengan perjanjian adanya pembagian hasil yaitu 30 % untuk anak ke 4, sedangkan yang 70% dibagikan pada perusahaan pusat dimana perusahaan pusat ada di Jakarta.
    Anak ke lima: Disuruh melanjutkan bisnis perusahaan pusat di jakarta.
    Dan anak ke 6 sampai ke 8, sampai sekarang baru diberikan modal yang menurut mereka sangat tidak cukup untuk menjalankan sebuah bisnis. Mereka merasa iri dengan kakak yang lain. Karena kaka yang lain hanya tinggal suruh meneruskan usaha keluarga saja..

    Dan permasalahannya karena saya anak ke-9, yang masih berumur 19 tahun bingung menindaklanjuti permasalahan ini. Karema saya pernah dimimpikan almarhum ayahanda. Dimana ayahanda memberikan uang 1 juta rupiah kepada saya dan berpesan kepada saya agar uang tersebut yang 500rb diberikan pada ibu, sedangkan sisanya diberikan pada 9 orang anak yang lain secara rata.

    Lalu permasalahan lain, kaka dari no 6 sampai 8 semuanya menuntut agar perusahaan keluarga dibentuk seperti badan usaha dimana keuntungan per tahun dibagi rata untuk keluarga. Padahal perusahaan kami hanya berbentuk wiraswasta di bidang perdagangan seragam sekolah, dll.

    Dan yang lebih parah lagi ke tiga anak yang menuntut ini, sangat memojokkan kakak yang ke5, yang memegang perusahaan pusat dengan meminta laporan keuangan perusahaan. Padahal kalau wiraswasta biasa, mana pembukuan yang rinci seperti itu…

    Habib, maka dari itu saya ingin bertanya:
    1. apakah jalan terbaik yang harus saya tempuh?
    2. Apakah pembagian harta warisan merupakan jalan terbaik? dan bagaimana pembagian-pembagiannya?
    3. Jika memang permbagian harta warisan terjadi, apakah besar hak dari harta yang akan diperoleh untuk wanita boleh disamaratakan oleh hak dari harta yang diperoleh saudar laki-laki? Karena keingian ibu seperti itu, berhubung anak wanita dalam keluarga hanya 2 orang?
    4. Menurut Habib, apakah sisi positif dan negatif dari pembentukan badan usaha yang diinginkan oleh 3 anak tersebut?
    5.Menurut Habib, apakah sisi positif dan negatif dari pembagian harta warisan dari sekarang??

    Tolong dijawab secepatnya….
    Terima kasih….
    Wassalamu\’alaikum wr.wb

    #111339774
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda

    saudariku yg kumuliakan,
    jika harta telah dibagikan sebelum ayah wafat, maka secara syariah permasalahan sudah selesai dengan pembagian itu, dan harta waris adalah harta milik pribadi ayah yg masih miliknya saat wafat,

    diluar itu, tentunya bisa saja seluruh keluarga bermusyawarah untuk saling tolong menolong dan membantu saudara/i nya yg membutuhkan, dan tak bisa lagi saling tuntut karena itu bukan lagi harta waris, namun sudah menjadi harta hak milik, bisa diantara mereka membagi modal, atau memberi sebagian harta, atau memberi pinjman lunak tanpa bunga, atau memberikan hasil fifty fifty, namun tentunya ini akan bisa dicapai dari mereka yg berjiwa mulia, dan akan sulit jika diantaranya berjiwa tamak dan kikir, namun umumnya saudara kandung mestilah mempunyai perasaan dan keperdulian pada saudaranya,

    namun saran saya janganlah menyebuttkan topik pembagian warisatau pembagian harta secara adil, ucapan itu akan memancing emosi, tamak, dan saling lempar tanggungjawab, namun jika yg dibicarakan adalah kedewrmawanan antara saudara kandung, maka Insya Allah akan lebih didengar,

    jika masih juga tak tergerak hati mereka, maka mundurlah, masih ada yg Maha Kaya yg Maha Mampu mencabut kekayaan atau melimpahkan keberhasilan pada kita,

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.