Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pernik Shalat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 25, 2008 at 8:10 am #129918147MuhammadParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb
Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim ak Habib Munzir al Musawa dan keluarga.
Ada beberapa peranyaan seputar Shalat, maaf agak banyak karena agak susah mendapat quaota pertanyaannya :
1. Apakah betul bahwa akan mengurangi pahala jika seorang ma\’mum berubah duduknya setelah salam tetapi imam belum merubah cara duduknya
2. Kenapa ada org yang tidak mau berdoa bersama setelah shalat berjamaah, bagaimana menurut habib dan bagaimana sebetulnya dalilnya
3. Apakah dalam menggerakan telunjuk ketika tasyahud memang ada dua hadits, yg satu menggerakan saja dan yg satu lagi menggerak-gerakan ?
4. Apakah kalau imam cara rukuk dan sujudnya tidak sempurna dan membaca Fatihah yg diwashalnya kurang baik, maka kita tidak boleh berma\’mum kepadanya ?Terima kasih habib, setiap saya membaca tausiah dari habib semakin tenggelam saya dalam kerinduan kepada habib, Rasulullah saw dan begitu terasa dan besar karunia Allah swt kepada hamba2nya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
October 27, 2008 at 7:10 pm #129918167Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu diluar shalat, maka tak ada hubungannya dengan kesempurnaan shalat jamaah, namun hal itu adalah kesempurnaan adab makmum saja, maka melakukannya mendapat pahala, namun jika tidak dilakukan pun tidak berdosa.2. doa adalah sunnah, doa bersama adalah sunnah, jika mereka pergi hal itu boleh saja karena bukan wajib, apalagi jika ada kesibukan lain, maka boleh saja, jika tidak dilakukan dan malas duduk bersama imam dan pergi begitu saja maka hal itu tidak dosa, namun kehilangan pahala sunnah,
hal yg salah adalah mengharamkannya, jika sampai mereka mengharamkan doa bersama maka itu dosa besar, karena doa pada Allah tidak pernah dilarang bahkan perintah Allah swt, dan melarang orang berdoa pada Allah adalah perbuatan yg dimurkai Allah swt, Rasul saw memuji muslimin yg berdzikir bersama, berdoa bersama, sebagaimana banyak teriwayatkan pada hadits shahih Bukhari dan shahih Muslim dan lainnya.3. Mengenai masalah ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat,
Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini :
Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
Madzhab mengenai caranya sbg br :Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.
Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya
Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH
Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436)
Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255).
Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.4. jika fatihah imam salah hingga merubah makna maka batal fatihahnya, dan jika batal fatihahnya maka tidak sah shalatnya, maka jika tidak sah shalatnya tidak sah pula bermakmum padanya, namun sebagian ulama memberi keringanan bagi selain negeri arab karena logat yg berbeda, selama tidak sengaja maka tetap sah namun terkena dosa.
demikian pula rukuk dan sujud, jika melanggar rukunnya maka batallah shalatnya, maka batal pula bermakmum padanya, jika tak melanggar rukun maka tetap sah shalatnya dan sah bermakmum padanya
3.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.