Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pernikahan hakekat/bathin
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 14 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 9, 2008 at 12:12 am #134488847fitriParticipant
Salaam Habib Munzir,
Saya ada pertanyaan mengenai apa yang dialami oleh teman saya. Teman wanita saya mengatakan kepada saya kalau dia telah menikah secara hakekat dengan suaminya, yang pernikahannya tidak dihadiri oleh seorang saksi satupun, dan pernikahannya hanya dilakukan disuatu tempat atau rumah saja. Perlu Habib ketahui teman saya melakukan pernikahan inipun tanpa persetujuan dari orang tuanya. menurut pengakuan teman saya..mereka hanya saling mengikat janji satu sama lain pada saat itu dan suaminya juga menyerahkan mahar berupa cincin. Dan suaminya meyakinkan teman saya bahwa pernikahan mereka itu sah…karena suaminya meyakini teman saya kalau Allah dan Rasulullah lah saksinya, dan suaminya meyakinkan teman saya kalau meraka itu tetap bersikap jujur terhadap Allah..jadi pernikahan mereka sah adanya.
Jujur saja saya tidak pernah mendengar ada yang namanya pernikahan bathin/hakekat seperti yang dilakukan oleh teman saya ini…dan menurut saya pernikahan mereka sebetulnya tidak sah.
yang ingin saya tanyakan kepada Habib :
– Apakah pendapat Habib mengenai pernikahan teman saya tsb dipandang dari segi syariat ?
– Apakah yang dilakukan oleh mereka itu zinah..karena menurut pengakuan teman saya mereka telah melakukan hubungan suami istri beberapa kali ?
– Kalau menurut Habib apa yang dilakukan oleh teman saya itu tidak benar dan zinah adanya, apakah yang harus saya sampaikan kepada teman saya untuk menasehatinya ? dan tobat seperti apa yang harus dilakukan agar segala perbuatannya diampuni oleh Allah atau tobatnya diterima oleh Allah ? dan apakah dia perlu meninggalkan suaminya yang mendakwakan dirinya juga sebagai guru terhadap teman saya tsb..?Saya memohon nasihat dan masukan dari Habib, atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam,
December 9, 2008 at 5:12 am #134488858Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya jika mereka benar benar ikhlas menginginkan keridhoan Allah dan Rasul Nya, maka mereka mengikuti ajaran Allah dan Rasul Nya,bagaimana mereka menjadikan Allah dan Rasul sebagai saksi sedangkan Allah dan Rasul telah mengajarkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dg keberadaan saksi dan wali?
tentunya ini adalah tipuan syaitan saja, dan mereka telah berzina,
namun menurut saya mereka ini tertipu oleh suatu ajaran sesat, maka bagi kita untuk menyadarkannya, bahwa Allah swt yg menciptakan kita sudah mengirim Nabi Nya untuk mengajari kita shalat, puasa, zakat, haji, nikah, dlsb, maka tak bisa kita membuat aturan sendiri yg bertentangan dengan aturan Allah swt
jika pernikahan seperti itu sah, maka yg paling dulu melakukannya adalah Rasul saw, namun Rasul saw tak melakukannya, tidak pula mengajarkannya pada para sahabat, tidak pula semua ulama muslimin dan mukminin.
jika bicara nikah di alam gaib, maka tak perlu ada pertemuan dan persetubuhan di alam jasad.
saran saya agar dikabarkan pada kedua belah fihak keluarga mereka, dan menikahkan mereka secara sah atau memisahkannya, karena mereka telah berzina,
jika kiranya hal ini tak merubah kegigihan mereka dalam berakidah aneh tsb, maka ajaklah mereka hadir di majelis majelis dzikir dan majelis taklim, Insya Allah hidayah akan turun untuk mereka dan mereka akan segera bertobat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 10, 2008 at 1:12 am #134488900fitriParticipantSalaam Habib,
terima kasih banyak atas jawaban dan masukannya ya Habib, berkat jawaban dari Habib..saya semakin yakin kalau apa yang teman saya lakukan itu sebetulnya tidak dibenarkan di Islam. InshaAllah saya akan menunjukkan jawaban yang Habib berikan ini kepada teman saya…dan semoga dia akan terbuka hati dan pikirannya.
Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada Habib.
Wassalam,
December 10, 2008 at 3:12 pm #134488924Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.