Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
saudaraku tercinta, pernikahan syarifah dg bukan san sayyid, sah, dg dua syarat, yaitu diridhoi walinya, dan direstui oleh calon mempelai wanita. demikian dalam madzhab syafii, dan pernah ditanyakan pada guru mulia jawaban beliau :
1. aku berpegang pada pendapat madzhab syafii.
2. tujuan nikah adalah hidup baru berpasangan dg baik, asal lelakinya baik baik dan agamanya baik maka sah.
kalau pernikahan sayyid dg yg bukan syarifah seluruh madzhab mengesahkan, namun dalam msalah yg sebaliknya ini, hanya madzhab syafii yg memberikan syarat spt diatas, sebagaimana kita ketahui, wali sah menikahkan putrinya walau putriya tdak mau, pernikahannya sah, asal tidak ada permusuhan sebelumnya antara ayah dan putrinya dalam hal lain, namun khusus untuk hal ini, tidak sah kecuali dg ridho walinya dan restu/izin wanitanya.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam