Home › Forums › Forum Masalah Umum › Pernikahan tidak sekufu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 5, 2009 at 6:05 am #150213534Hasan AchmadParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
Ya habib, bagaimana hukum pernikahan yang tidak sekufu? misal antara bani baalawi dengan ajam? atau bani baalawi dengan non baalawi. Sepertinya, yang saya ketahui dari berbagai kalangan hukumnya tidak terlalu tegas, tidak setegas hukum haramnya zina, misalnya. kalo memang tidak boleh, apa betul hukumnya haram, seperti haramnya hukum perkara lainnya. Kalo memang tidak bagaimana yang sebernarnya.
Saya menanyakan ini, karena saya melihat ada realitas yang memprihatinkan antara suku bani baalawi dengan suku keturunan arab yang lain (non baalawi). Diantara mereka memang nampaknya tidak ada masalah apa-apa secara dhohirnya, tapi bila kita telisik lebih dalam, akan nampak dinding yang amat tebal diantara keduanya. Bagi saya ini adalah suatu bencana besar bagi agama. mohon pencerahaanya.
Mohon maaf atas pertanyaan saya ini, saya tidak bermaksud menyinggung siapapun, saya hanya ingin menjunjung tinggi agama Allah. terima kasih atas jawabannya.
Jazakallah khoiron jaza.May 5, 2009 at 6:05 am #150213540Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu, Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang miskin dan orang kaya,mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini, sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi.
sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg miskin,
disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.
dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah akan memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul saw dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt : \"Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada keluargaku\" (QS Assyuura 23).
namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju, namun ada pendapat yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan ayahnya saja, tapi semua dzurriyah yg ada dimuka bumi,
namun pendapat yg mu\’tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.