Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkohol
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 16, 2006 at 9:07 pm #72149925adminMember
assalamualaikum
saya ingin betanya, bagaimana hukum jika mamakai parfum/ wewangian untuk baju dan
parfum tersebut terbuat dari bahan yang mengandung alkohol.karena saya pernah
mendengar bahwa alkohol adalah najis. yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimanan
jika baju tadi digunakan untuk sholat?apakah sholatnya sah, sebab setahu saya jika
kita sholat kita harus dalam keadaan suci (jika memang parfum tadi termasuk najis).July 18, 2006 at 3:07 am #72149935Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah ilahi semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga.
mengenai hal ini merupakan khilaf ulama mengenai alkohol.
sebagian berpendapat wewangian itu najis karena mengandung alkohol,
namun pendapat lain mengatakan bahwa alkohol itu suci karena bukan dibuat dengan tujuan untuk arak, sebagaimana cuka yg proses pembuatannya sama dengan proses pembuatan alkohol,
karena proses pembuatan alkohol adalah buah2an yg dipendam hingga berubah menjadi basi dan asam hingga bertambah menjadi dua kali lipat banyaknya, lalu kemudian akan kembali berkurang dan kembali ke jumlah asalnya, maka proses bertambahnya hingga memuncak, hingga kembali berkurang, itulah arak yg memabukkan, dan bila ia telah kembali pada jumlah semula maka itulah cuka, tidak lagi memabukkan.seseorang yg membuat cuka, namun cuka nya belum masak dan masih berupa arak, tidak najis karena dibuat bukan untuk arak., walaupun ia menjadi arak.
seseorang yg membuat arak namun terlalu lama memprosesnya hingga telah menjadi cuka, najis hukumnya karena ia ia membuatnya bukan untuk cuka tapi untuk arak.
nah.. mengenai pendapat yg menganggap tidak najisnya minyak wangi yg ber alkohol maka mereka menganggap bahwa alkohol itu dibuat bukan untuk diminum, tapi memang pabrik membuatnya untuk campuran minyak wangi, bukan untuk arak yg dikonsumsi para pemabuk.
pendapat yg menganggapnya najis, beranggapan bahwa alkohol yg dicampurkan dg minyak wangi itu juga digunakan untuk minuman keras, dan jelas jelas pabrik pembuatnya tidak berniat membuatnya untuk menjadi cuka..maka dari kedua pendapat yg berikhtilaf ini saya telah mendapat jawaban dari guru saya Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa minyak wangi yg bercampurkan alkohol itu boleh digunakan selama kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%.
dan seyogyanya orang yg mampu menjaga untuk tak menggunakannya sama sekali maka itu adalah kemuliaan.
wallahu a\’lam.
September 10, 2007 at 1:09 pm #72156057ALAMSYAH TARIParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuhLimpahan Anugerah ilahi semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga.
mengenai hal ini merupakan khilaf ulama mengenai alkohol.
sebagian berpendapat wewangian itu najis karena mengandung alkohol,
namun pendapat lain mengatakan bahwa alkohol itu suci karena bukan dibuat dengan tujuan untuk arak, sebagaimana cuka yg proses pembuatannya sama dengan proses pembuatan alkohol,
karena proses pembuatan alkohol adalah buah2an yg dipendam hingga berubah menjadi basi dan asam hingga bertambah menjadi dua kali lipat banyaknya, lalu kemudian akan kembali berkurang dan kembali ke jumlah asalnya, maka proses bertambahnya hingga memuncak, hingga kembali berkurang, itulah arak yg memabukkan, dan bila ia telah kembali pada jumlah semula maka itulah cuka, tidak lagi memabukkan.seseorang yg membuat cuka, namun cuka nya belum masak dan masih berupa arak, tidak najis karena dibuat bukan untuk arak., walaupun ia menjadi arak.
seseorang yg membuat arak namun terlalu lama memprosesnya hingga telah menjadi cuka, najis hukumnya karena ia ia membuatnya bukan untuk cuka tapi untuk arak.
nah.. mengenai pendapat yg menganggap tidak najisnya minyak wangi yg ber alkohol maka mereka menganggap bahwa alkohol itu dibuat bukan untuk diminum, tapi memang pabrik membuatnya untuk campuran minyak wangi, bukan untuk arak yg dikonsumsi para pemabuk.
pendapat yg menganggapnya najis, beranggapan bahwa alkohol yg dicampurkan dg minyak wangi itu juga digunakan untuk minuman keras, dan jelas jelas pabrik pembuatnya tidak berniat membuatnya untuk menjadi cuka..maka dari kedua pendapat yg berikhtilaf ini saya telah mendapat jawaban dari guru saya Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa minyak wangi yg bercampurkan alkohol itu boleh digunakan selama kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%.
dan seyogyanya orang yg mampu menjaga untuk tak menggunakannya sama sekali maka itu adalah kemuliaan.
wallahu a\’lam.[/quote]
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Habib yang saya muliakan, semoga senantiasa terlimpahkan kesehatan yg sempurna.
Melanjutkan pertanyaan mengenai Parfume:
Bagaimanakah hukumnya wanita yang memakai parfume yang wangi (meski cuman dioleskan sedikit ditangan), menurut yg saya pernah baca hal itu haram hukumnya. Dan jikalau tujuannya utk menghilangkan bau badan bagaimana pula hukumnya.
Demikian saja Habib dan mohon maaf bila ada kata-kata yang salah dari penyampain saya.
Wassalam
September 10, 2007 at 5:09 pm #72156072Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukumnya haram jika menarik perhatian kaum pria yg bukan muhrimnya, maka jika ia gunakan sedikit atau banyak, atau demi menghilangkan bau badan atau dg maksud lainnya, maka selama tak menarik perhatian pria dan tidak berbau tajam hingga menyolok pada pria yg bukan muhrimnya, maka hal itu diperbolehkanDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.