Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. sebagian ulama kita dimasa kini memberi keringanan dengan mengesahkan jumat tersebut, mengingat jauhnya masjid yg ada padanya penduduk asli, dan kesulitannya para pekerja dengan keterbatasan waktu untuk mencapai jarak tempuh jauh tsb, dan itu akan membuat mereka kesemuanya (jumlah buruh bisa jutaan di indonesia) yg terpaksa meninggalkan jumat, maka sebagian para ulama kita membolehkannya, namun sebagian tetap mengatakan harus mengulangi dhuhur.
2. jika yakin bahwa ia tak melakukan salah satu rukun khutbah maka jumatnya tidak sah, dan wajib mengulangi dg shalat dhuhur, jika tidak tahu maka dimaafkasn.
3. fidyah boleh kapan saya dan tidak terikat dg waktu zakat fitrah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam