Home Forums Forum Masalah Fiqih pertanyaan sekitar solat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #148655313

    Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
    Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama\’ah Majls Rosululloh.

    Habib yang saya cintai , saya ada beberapa pertanyaan :

    Saya mempunyai penyakit yaitu Sinusitis , yaitu ganguan diskitar Hidung dan tenggorokan, akibat penyakit tsb kondisi badan saya sering drop, badan saya sering demam.

    Yang menjadi pertanyaan saya ketika badan saya demam , saya akan berwudlu untuk melaksanakan sholat badan saya jadi mengigil dan tambah sakit, untuk bertayamum saya memang tidak menyediakan tanah untuk bertayamum (di rumah ), apakah saya harus lakukan?, apakah saya harus menyediakan tanah gembur dirumah untuk jaga2 supaya bisa tayamum atau menunggu demam nya reda , jadi sekarang ini yang lakukan sholat yang tertinggal tersebut saya qodo, atau kalau kondisi badan saya sudah tidak demam lagi sy cepat mangambil air wudlu utk melaksanakan sholat, tapi itupun waktu sholat sudah habis.

    Saya sangat mengharapkan sekali arahan dan petunjuknya dari Habibana, mungkin itu saja dulu yang bisa saya tanyakan.

    Mohon maaf saya telah mengganggu waktu Habibana dan bila ada kata-kata yang kurang berkenan , sebelumnya terima kasih atas bimbingan dan petunjuknya.
    Salam rindu untuk Habibana dan keluarga besar Majelis Rasulullah.

    Wassalam

    #148655330
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    bertayammum bukanlah hanya dengan tanah murni, bisa dengan debu, dan debu mudah ditemukan dimana mana jika di negeri kita, karena masih banyak tanah yg tidak tertutup semen dan ubin, sebagian negara maju tanah sudah jarang terbuka, maka debu diragukan bukan lagi dari debu tanah yg terbawa angin,

    maka jika anda di indonesia, tidak perlu repot mengambil tanah, namun debu yg dilantai, dikarpet, di kurdi, sudah cukup untuk tayammum, tentunya anda mengerti cara tayammum, yaitu menghadap kiblat, niat saat mengusapkan debu ke wajah, dan sudah masuk waktu shalat fardhu, dan diyakini debu tsb bukan musta;mal.

    dalam keadaan anda sakit bertayammumlah, lalu jika sembuh maka qadha lah semampunya, boleh dipadu niatnya dg shalat sunnah, misalnya qadha shalat subuh dipadu dg tahiyyatul masjid atau shalat sunnah wudhu atau dhuha, asal rakaatnya sama

    semoga lekas sembuh saudaraku, atau jika ia sudah penyakit yg tidak sembuh semoga selalu ringan gejalanya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.