Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
anak itu tidak bernasabkan pada A, dan A tidak berkewajiban menafkahinya, dan perwaliannya bukan pada A.
karena anak yg diluar pernikahan tidak bernasab dan berwali kecuali pada ayah yg sah dalam pernikahan,
maka menafkahinya tidak wajib dalam syariah, namun boleh saja atas dasar kasihan atau demi menebus dosa semata, jikapun itu bukan anak A, namun paling tidak A bisa memperbanyak sedekah untuk nafkah anak itu untuk mencsari keridhoan Allah swt
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam