Home Forums Forum Masalah Fiqih perzinahan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #138263296
    Nurul Anwar
    Participant

    Asalammu\’alaikum warahmatullahi wabarakatu,
    Ya Habib Munzir semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatNya kepada Anda dan semoga Allah mempertemukan kita semua diyaumil kiyamah bersama Rasulullah dan ahli syurga yang lainnya. Amiin. Ane Alfaqr di mata Allah ingin bertanya kepada Habib.
    Ya Habib, (1. Zina yang bagaimana yang mendapatkan hukuman rajam? 2. zina yang bagaimana yang mendapatkan hukuman cambuk serta hilang amal ibadahnya selama berapa lama? 3. seandainya tangan ane pernah melakukan hal-hal yang tidak terpuji \"zina\" hukuman apakah yang pantas buwat perbuatan ane tersebut?). trus apa yang ane harus lakukan jika ane pernah berzina dan bertaubat serta berzina dan bertaubat kembali sedangkan ane malu menghadap Allah jika ane terus berulang kali melakukan hal yang sama. Ya Habib kirimin ane Al-Fatihah untuk diri ane supaya ane enggak terjerumus lagi ke lembah kenistaan. Tolong Ya Habib beri jawaban dan jika ada hukuman yang pantas buat orang seperti hamba, Insya Allah ane siap melakukan hukuman itu. Alafu Ya Habib jika ane lancang berkata seperti ini kepada Habib, karena hal ini masih membuat risau hati ane dan hati ane masih dirundung malu jika ane menghadap Allah dan meminta segala sesuatu kepadaNya, sedangkan ane tidak menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Wasalam \"Semoga Allah membalas kebaikan Habib dan menjaga kita semua dari kemusyrikan, kekufuran dan kemunafikan serta Allah mengambil nyawa kita dalam keadaan Husnul Khatimah. Jazakumullah Khairan Katsir.

    #138263315
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. yg mendapat hukuman rajam adalah seorang yg sudah menikah, dan ia hidup diwilayah yg berlandaskan khilafah islamiyah, tidak ada percampuran pria dan wanita dg bebas, tidak ada aurat terbuka, tidak ada rumah prostitusi, tidak ada kemiskinan, sudah ada Baytul Maal yg memperhatikan kesejahteraan orang miskin, jika hal ini sudah berlaku, maka baru ada hukum rajam, cambuk dlsb.

    dan hukum rajam dan cambuk ini hanya dilakukan jika ada 4 saksi yg bersumpah dg Nama Allah bahwa ia melihat (maaf) dua alat kelamin bersatu, jika hanya melihat dua orang itu berpelukan diranjang saja, atau masuk kekamar berdua, hal hal spt itu tidak bisa dijadikan sandaran, justru saksi akan dihukum karena dianggap menuduh orang berzina,
    maka hal ini mustahil terjadi terkecuali jika dilakukan oleh orang yg terang terangan dijhadapan umum.

    jika ia mengakui sendiri, maka ia mesti bersumpah 4 X bahwa ia benar benar telah berzina dan minta dihukum

    dan di muka bumi saat ini tak ada khilafah islamiyah, maka hukum rajam tidak bisa dilakukan

    2. cambuk adalah hukuman yg lebih ringan dari rajam, yaitu bagi yg berzina sedangkan ia belum pernah menikah, dan keterangannya sama dg diatas

    3. saudaraku, anda bertobatlah pada Allah swt, sungguh Allah swt menghapus semua dosa, Allah itu Maha Baik, sangat senang mengampuni, ALlah menyayangi anda, jika Allah tak menyayangi kita maka sekali saja kita berbuat dosa kita sudah dicampakkannya kedalam neraka, namun Allah Maha Bersabar menanti barangkali kita mau menyesali dosa dosa dan kembali setia pada Nya swt.

    jangan bosan bertobat saudaraku, Allah tidak pernah bosan dan kitalah yg mempunyai sifat bosan.,

    selayaknya kita terus bertobat atas dosa dosa hingga bosan berbuat dosa,
    bukan terus berdosa hingga bosan bertobat..

    tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu bersyukur dan memuji Mu Rabb..

    maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.