Home Forums Forum Masalah Fiqih poligami

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #174927039
    mya agustina
    Member

    Assalamualaikum wr wb
    Bib,lansung saja ya..ana mau tahu tentang syarat2 dalam berpoligami?sebenarnya apakah perlu atau tidak izin dari istri yang pertama?.karena teman ana bilang izin itu tidak perlu,dan meramaikan pernikahan merupakan kebiasaan dari bangsa yahudi,sedangkan setau ana bukan kah bila kabar baik maka harus disampaikan?.demikian bib pertanyaan nya,mohon maaf bila tidak sopan dalam bertanya.dan terimakasih banyak sebelum dan sesudahnya semoga habib selalu dalam lindungan dan nikmant sehat selalu.., amin.
    wassalamualaikum wr wb

    #174927048
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    yg dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda untuk menikah.

    pria yg menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah, namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
    demikian pula suami yg poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa, namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.

    poligami adalah sunnah yg sangat berat, disunnahkan bagi pria yg sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya utk poligami, jika istri mencapai derajat iman yg mantap, hatinya sudah bergantung pd Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami,

    dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dg iman dan bergantung pd Allah swt sepenuhnya hingga tak tergoyah dg bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka cukuplah dg satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,

    yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan rumah tangga pertama

    mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits shahih.
    .
    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.