Home Forums Forum Masalah Fiqih Posisi berdiri dalam sholat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72689572
    irwan afriadi
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Habib Munzir yang saya hormati, saya mohon izin bertanya mengenai beberapa hal diantaranya :
    1. Ketika kita menjadi makmum bagaimanakah posisi kita dalam sholat ketika berdiri? apakah bahu atau kaki kita yang dirapatkan dengan makmum lainnya / keduanya.

    2. Pada saat kita ingin mengikut seseorang berjamaah dalam sholat apakah kita harus menepuk bahunya? dan bagaimanakah cara yang sesuai dengan Rasulullah.
    Jazakumullah atas jawaban dan penjelasannya mudah-mudahan Habib serta keluarga selalu diberikan kesehatan oleh Allah amin..

    #72689583
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah pada hari hari anda,

    1. Rasul saw memerintahkan kita untuk merapatkan shaf dan menghindari kerenggangan, setelah rapat maka bersentuhan antara bahu dg bahu dan kaki dg kaki, demikian diriwayatkan dalam banyak hadits, diantaranya pada Sunan Abu Dawud hadits no.662, namun bukan memaksakan pada yg disamping kita untuk bersentuhan kaki dan dengan melebarkan tangan agar bersentuhan bahu, namun menggeser agar kerenggangan tertutup dan ajaklah yg sebelah kita untuk turut menggeser lagi agar rapat, dan bukan merenggang tubuh namun merentangkan kaki dan tangan, ini sering dilakukan oleh sebagian kelompok muslimin anti maulid, mereka memaksakan diri untuk menempelkan kaki dengan kaki hingga kedua kaki mereka merenggang, hingga kehilangan khusyu dalam shalat karena sibuk berusaha menempelkan kakinya, karena hal yg utama adalah kekhusyuan shalat, dan renggangnya shaf tidak membatalkan shalat, namun memang merupakan hal yg makruh, demikian menurut ulama Madzhab Syafii, maka bagi kita untuk berusaha merapatkan diri dengan yg samping kita, dan bila kebetulan orang yg sebelah kita adalah orang awam maka berusahalah menjelaskan dg lembut bila ada kesempatan, dan jangan memaksakan diri dengan menegurnya dg keras, ditakutkan ia akan shalat dan hatinya penuh kekesalan pada kita, hingga justru tubuh kita saling bersentuhan namun hati kita saling bermusuhan dg yg disebelah kita hanya karena tak merapatkan shaf, tentunya ini salah besar dan berakibat lebih buruk.

    2. sunnah untuk memberitahu kepada orang yg sedang shalat sendirian bahwa kita akan bermakmum kepadanya dg menyentuh/menepuk bahunya, agar ia mengetahui bahwa ada makmum yg minta izin utk bermakmum padanya, dan sang imam dapat memberitahu/menolak bila ia sedang shalat sunnah (bukan shalat wajib), misalnya A sedang shalat sendiri, kebetulan ia shalat tahiyyat masjid dan bukan shalat fardhu, lalu datang B yg mencari teman untuk shalat dhuhur agar mendapat pahala jamaah, B melihat A sedang shalat sendiri, maka ia menghampiri A dan menepuk bahunya, atau menyentuhnya, untuk minta izin menjadi makmum, maka A menurunkan salah satu tangannya dan memberi isyarah menolak, maka B pun memahami bahwa A sedang shalat sunnah, bila A tidak memberi isyarat apa apa maka tanda bahwa A mengizinkan B bermakmum.

    Bila ternyata A ini orang yg awam dan tak mengerti maksud B yg menepuk bahunya, padahal ia sedang shalat sunnah, maka kemakmuman B tetap sah, dan ia tetap mendapat pahala jamaah walaupun bermakmum pada yg shalat sunnah, karena ia tidak mengetahuinya.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebhagiaan selalu,

    Wallahu a?lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.