Home Forums Forum Masalah Fiqih posisi berdiri ma\’mum

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #74838215
    RIDUAN MALIK
    Participant

    ASSALAMUALAIKUM WR WB YA HABIBULLAH, semoga selalu dalam limpahan RAHMAT ALLAH SWT.
    Ana mau bertanaya,
    1)posisi ma\’mun wanita dalam shalat berada diposisi sebelah mana jika di imami dengan pria?
    2)belehkah kita berimam denagn dua imam dalam shalat, (kita dalam keadaan masbuk)?
    masykur YA HABIBULLAH atas uraian dan penjelasan ANTUM.

    #74838241
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. posisi makmum wanita bila bermakmum pada pria adalah dibelakang (shaf kedua dari imam) namun posisinya dikanan imam

    2. boleh berimam dua orang seperti itu, namun sebagian ulama mengatakan yg adhal adalah satu imam saja.

    demikian saudraaku yg kumuliakan,

    wallahu a;lam.

    #74838351
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    maksudnya bermakmum dg dua imam adalah shalat terlambat (masbuq) dibelakang seorang imam, lalu imam itu selesai dan kita melihat disebelah kita ada juga orang yg masbuq maka kita menepis pundaknya untuk meneruskan shalat menjadi makmum orang ini, tadi dia makmum dari imam anda, lalu sekarang ia menjadi imam anda karena anda meneruskan imam kepadanya setelah imam pertama selesai shalat.

    hal seperti ini boleh, namun yg afdhal adalah meneruskan sendiri bila kita masbuq dan imam sudah salam.

    demikian saudaraku yg mulia,

    wallahu a\’lam

    #74838349

    Assalaamu \’alaikum
    maaf bib, yang dimaksud dengan bermakmum dengan dua imam itu yang bagaimana ya bib???
    maaf ane kurang faham….
    jazakallah…
    wassalam.

    #74838363
    Aditya Hartono
    Participant

    Assalammu\’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh,
    Habib Munzir yang saya muliakan,
    Menyangkut penjelasan yang mulia habib diatas, saya ada pertanyaan,
    1. saya pernah mendengar bahwa ada qoul yang mengatakan bila kita mengikut imam yang bekas makmum sebelumnya maka sholat kita dihukumkan adalah sah tapi disertai kemakruhan, apakah benar ?
    Apabila makruh, apakah sebaiknya kita tidak ikut orang tersebut melainkan membuat jamaah baru untuk melaksanakan sholat kita ?

    2. lalu saya juga pernah mendengar bila kita ingin mengikut imam yang sholatnya munfarid maka jangan menepuk pundak orang tersebut melainkan cukup berdiri dibelakang sebelah kanan orang tersebut dan menjaharkan suara kita pada saat lafadz \"ma\’muman lillahita\’ala\" karena bila kita menepuk pundaknya dikhawatirkan menggangu orang tersebut, apakah ini benar ?

    Demikian pertanyaan saya, mohon kiranya habib dapat memberikan pencerahan kepada saya.

    Wassalam
    Hartono – Mangga Besar XIII

    #74838369
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. berbuat hal itu ada ikhtilaf antara ulama, ada yg bilang makruh, ada yg bilang tetap yutsab alaih (ada pahalanya), demikian dijelaskan oleh para fuqaha, mereka yg makruh mengatakan memang tak selayaknya seseorang shalat dg dua imam, lalu kalau ada yg masbuq lagi maka si makmum akan jadi imam lagi, lalu sambung menyambung begitu, sungguh yg afdhal adalah selesaikan sendiri sendiri, atau membuat jamaah baru yg shaf nya rapi, bukan shaf yg sambung menyambung begitu,

    namun pendapat kedua mengatakan hal itu boleh dan bukan makruh, karena yg disebut makruh adalah hal yg bila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dilakukan tak mendapat pahala, maka mustahil hal tersebut bila dilakukan tak ada pahalanya, dan mustahil pula hal itu dibenci Allah dan bila ditinggalkan akan diberi pahala, hal itu boleh saja walau bersambung menyambung sampai waktu shalatnya habis.

    namun kalau saya melihat guru mulia saya, beliau lebih suka membuat jamaah baru bila terlambat, misalnya imam sudah dua rakaat, maka beliau diam saja dulu menunggu berdatangan orang lain lalu setelah jamaah pertama selesai barulah beliau membuat jamaah baru, itu lebih afdhal karena pahala jamaahnya sempurna dari awal hingga akhir,

    terkecuali bila terburu buru atau tidak diharapkan ada orang lain akan datang, baru beliau masbuq.

    2. mengenai masbuq dengan menepuk punggung calon imam adalah ijtihad para imam, dan hal itu adalah perlu, sebab ia harus tahu dan perlu dikagetkan sedikit bahwa ia tidak shalat sendiri, ada makmum mau masuk padanya,

    sebab bila kebetulan ia shalat sunnah (bukan shalat fardhu) selayaknya ia memberi isyarat dengan menjatuhkan tangannya dan menghadapkan telapak tangannya kebelakang sebagai tanda penolakan, agar calon makmum tahu bahwa ia bukan sedang shalat fardhu tapi shalat sunnah, maka tanda itu adalah isyarat agar jangan bermakmum padanya.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.

    wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.