Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Prihal Aqiqah bayi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 24, 2008 at 8:10 am #129591108saiful ilmiParticipant
Assalammualaikum warahmatullahi wabaraktuh
Salam ta’zim kepada mu guru tercinta Habibana mahbub Habib munzir Al musawa pecinta Rasulullah SAW, semoga senantiasa di karuniai kesehatan serta kekuatan sehingga dakwah panji panji Sayyidina Muhammad SAW tetap berkibar dibawah panji2 majelis Rasulullah SAW
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT atas pemberian nikmat kepada saya dan keluarga, sehingga saya masih mendapat kan nikmat sampai saat ini, termasuk KESELAMATAN ISTRI SAYA DALAM MELAHIRKAN anak laki-laki pada kamis 16 syawal 1429H / 16 oktober 2008 pkul 13.00 wib di RS. Pelni Jakarta , namun seiring dengan kondisi kesehatan dan sebagainya yang kurang baik ( menurut dokter ), sehingga tepat pukul 21.10 wib kamis malam jum’at 16 syawal 1429H / 16 Oktober 2008 anak saya di panggil kembali oleh Allah SWT…. ( dan anak tersebut kami beri nama MUHAMMAD RIDHO BIN SAIPUL ILMI )
Oleh karena itu kami ingin menanyakan :
– Apakah KEWAJIBAN AQIQAH untuk anak saya sudah jatuh dan harus di laksanakan sebagaimana mestinya —- ( mohon penjelasan habib )
– dan apakah uang ta’ziah yang di berikan dari teman2 kantor / dari kantor bisa digunakan untuk proses AQIQAH tersebut?? ( mhon penjelasan habib )
Demikian guru ku —- mohon penjelasannya, semoga ini menjadi penghibur kami sekeluarga — dan mhon do’a untuk kami sekeluarga
Terima kasih
Wassalammualaikum warahmatullah wabarakatuh
Saipul ilmi
October 24, 2008 at 4:10 pm #129591113Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
keadaan anda sama dg keadaan saya, sayapun pernah kehilangan buah hati anak pertama lelaki bernama muhammad, namun kemudian Allah gantikan pula dg kelahiran selanjutnya dg muhammad pula.aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib, apalagi jika wafat maka sudah hilang sunnah muakkadahnya, namun kalau masih mau di aqiqahkan maka boleh saja, namun tujuan aqiqah adalah membawa keberkahan bagi hidupnya, maka ketika telah wafat tak adalagi hal itu dapat didapatkan, walau ada sebagian ulama yg masih membolehkan aqiqah untuk yg telah wafat
semoga Allah segera menggantikan untuk anda Muhammad kedua yg dilimpahi afiah dan kemuliaan, amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.