Home Forums Forum Masalah Tauhid Prihal Aqiqah bayi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129591108
    saiful ilmi
    Participant

    Assalammualaikum warahmatullahi wabaraktuh

    Salam ta’zim kepada mu guru tercinta Habibana mahbub Habib munzir Al musawa pecinta Rasulullah SAW, semoga senantiasa di karuniai kesehatan serta kekuatan sehingga dakwah panji panji Sayyidina Muhammad SAW tetap berkibar dibawah panji2 majelis Rasulullah SAW

    Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT atas pemberian nikmat kepada saya dan keluarga, sehingga saya masih mendapat kan nikmat sampai saat ini, termasuk KESELAMATAN ISTRI SAYA DALAM MELAHIRKAN anak laki-laki pada kamis 16 syawal 1429H / 16 oktober 2008 pkul 13.00 wib di RS. Pelni Jakarta , namun seiring dengan kondisi kesehatan dan sebagainya yang kurang baik ( menurut dokter ), sehingga tepat pukul 21.10 wib kamis malam jum’at 16 syawal 1429H / 16 Oktober 2008 anak saya di panggil kembali oleh Allah SWT…. ( dan anak tersebut kami beri nama MUHAMMAD RIDHO BIN SAIPUL ILMI )

    Oleh karena itu kami ingin menanyakan :

    – Apakah KEWAJIBAN AQIQAH untuk anak saya sudah jatuh dan harus di laksanakan sebagaimana mestinya —- ( mohon penjelasan habib )

    – dan apakah uang ta’ziah yang di berikan dari teman2 kantor / dari kantor bisa digunakan untuk proses AQIQAH tersebut?? ( mhon penjelasan habib )

    Demikian guru ku —- mohon penjelasannya, semoga ini menjadi penghibur kami sekeluarga — dan mhon do’a untuk kami sekeluarga

    Terima kasih

    Wassalammualaikum warahmatullah wabarakatuh

    Saipul ilmi

    #129591113
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    keadaan anda sama dg keadaan saya, sayapun pernah kehilangan buah hati anak pertama lelaki bernama muhammad, namun kemudian Allah gantikan pula dg kelahiran selanjutnya dg muhammad pula.

    aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib, apalagi jika wafat maka sudah hilang sunnah muakkadahnya, namun kalau masih mau di aqiqahkan maka boleh saja, namun tujuan aqiqah adalah membawa keberkahan bagi hidupnya, maka ketika telah wafat tak adalagi hal itu dapat didapatkan, walau ada sebagian ulama yg masih membolehkan aqiqah untuk yg telah wafat

    semoga Allah segera menggantikan untuk anda Muhammad kedua yg dilimpahi afiah dan kemuliaan, amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.