Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu yg tidak dibenarkan dalam syariah adalah khulwah, khulwah adalah berdua pria dan wanita yg bukan muhrim,
jika tidak khulwah, yaitu ada orang ketiga dan keempat, selama masih menjaga norma norma syariah maka hal itu tidak ada larangannya, misalnya dg tabir pemisah, atau majelis kaum wanita dan yg mengajar adalah ustaz pria, tentunya disarankan untuk menjauhkan posisi duduk dan tidak melanggar adab kesopanan,
namun cara yg terbaik adalah dg tabir pemisah, terkecuali jika keadaan kaum nisa yg belum bisa menerima tabir, ,misalnya muallaf, atau para kalangan lemah iman, mereka tak mau hadir jika dipisah dengan tabir misalnya, maka hal ini merupakan darurat syariah yg didukung banyak fatwa fuqaha
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam