Home Forums Forum Masalah Fiqih Privat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #116066766
    fuadi
    Participant

    Assalamualaikum
    saya mau tanya (mohon maaf jika dalam bertanya, tidak berakhlak)
    bagaimana hukumnya jika mengajarkan les yang pesertanya adalah lawan jenis, 2,3 atau 4 orang?
    bagaimana pula memberikan mengajar di sebuah majlis yang semua anggotanya adalah lawan jenis?
    sebelumnya terima kasih, semoga limpahan ilmu bermanfaat tercurah pada kita semua, amin

    #116066786
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hal itu yg tidak dibenarkan dalam syariah adalah khulwah, khulwah adalah berdua pria dan wanita yg bukan muhrim,

    jika tidak khulwah, yaitu ada orang ketiga dan keempat, selama masih menjaga norma norma syariah maka hal itu tidak ada larangannya, misalnya dg tabir pemisah, atau majelis kaum wanita dan yg mengajar adalah ustaz pria, tentunya disarankan untuk menjauhkan posisi duduk dan tidak melanggar adab kesopanan,

    namun cara yg terbaik adalah dg tabir pemisah, terkecuali jika keadaan kaum nisa yg belum bisa menerima tabir, ,misalnya muallaf, atau para kalangan lemah iman, mereka tak mau hadir jika dipisah dengan tabir misalnya, maka hal ini merupakan darurat syariah yg didukung banyak fatwa fuqaha

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.