Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Puasa, Asap Rokok Terhirup
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 15 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 21, 2007 at 3:09 pm #81518308KUNCORO GIRIParticipant
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Semoga hari-hari Habib Munzir & keluarga senantiasa dijadikan Allah sebagai hari-hari yang indah,
\’bib lagi malam ke 9 tarwih ditempat saya, dari tausiah sang Ustadz, apakah betul;
1) sedang berpuasa, dekat2 dengan orang yang merokok ,dengan sebab asap rokok tersebut (terhirup) dapat membatalkan puasa?
2) mencicipi hidangan/masakan,katanya Ustadz tersebut batal,,tapi seandainya tidak sampai tertelan dalam mencicipi masakan tersebut, hanya sampai sebatas lidah apakah batal juga, bukankah itu sama dengan gosok gigi yang mana lidah serasa segar terkena odol….Sekian dulu ya ,\’bib, pertanyaan saya, dan sebelumnya syukron katsiro atas jawabannya .
Wassalam mualaikum warahmatulaahi wabarakatuh.September 23, 2007 at 3:09 am #81518349Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. menghisap asap rokok dengan sengaja maka membatalkan puasa, namun jika terhirup saja tanpa maksud menghirupnya maka tak membatalkan puasa.2. mencicipi masakan tidak membatalkan puasa, walau rasanya tertelan, tidak membatalkan puasa, karena rasa yg tertelan itu tak disengaja, dan semua yg tak disengaja maka tak membatalkan puasa,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
September 28, 2007 at 3:09 pm #81518666agri dimitriParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,2. mencicipi masakan tidak membatalkan puasa, walau rasanya tertelan, tidak membatalkan puasa, karena rasa yg tertelan itu tak disengaja, dan semua yg tak disengaja maka tak membatalkan puasa,
Wallahu a’lam[/quote]
Mungkin rasa yang tertelan itu dikarenakan tidak disengaja,
perihal rasa yang masih tertinggal dimulut kemudian tertelan tanpa disengaja tidak terlepas dari sifat manusia yang lupa.Namun bukankah ketika mencicipinya punya maksud sengaja memasukannya kedalam mulut untuk merasakan, mohon penjelasan habibana,…
wa\’alaikumsalam
September 29, 2007 at 1:09 am #81518678Munzir AlmusawaParticipantsaudaraku yg kumuliakan,
betul, niat memasukkannya ke mulut dan tak niat untuk memasukkannya ke Aljauf.maka jika masuk ke ALjauf tanpa keinginannya maka tak membatalkan puasa, (Aljauf =antara dada hingga dzakar, atau tubuh selain tangan, kaki dan kepala. jika masuk sesuatu ke aljauf dengan sengaja maka batal.
September 29, 2007 at 5:09 pm #81518711AZIS NURYADINParticipantLalu bagaimana dengan infuse atau pun suntikan vitamin dan zat makanan yang mana zat2 tsb tentu amsuk ke al-jauf, apakah itu membatalkan?
September 30, 2007 at 2:09 am #81518725Munzir AlmusawaParticipantbetul saudaraku, semua yg masuk ke aljauf, walau suntikan yg masuk ke urat nadi dan mengalir ke jantung maka itu membatalkan puasa, kecuali suntik/bius lokal yg obatnya tak mengalir ke jantung, jika mengalir ke jantung maka membatalkan puasa.]
demikain saudaraku yg kumuliakan,
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.