Puasa Nazar diganti dengan Uang,Bolehkah?
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Puasa Nazar diganti dengan Uang,Bolehkah?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 11, 2011 at 6:07 pm #196049787MujmalMember
Assalamualaikum…
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Dan Salawat beriring salam buat junjungan Yang Mulia Baginda Rasul Muhammad SAW.
Yang mulia Alhabib, izinkan saya bertanya;
apakah boleh puasa nazar digantikan dengan uang untuk anak yatim atau ke mesjid ( saya tidak tahu istilahnya bagaimana),saya yakin Pak ustazd tahu.
Jikalau boleh,bagaimana sistem pembayarannya?
Sebelum dan Sesudah, atas jawabannya saya ucapkan Terima Kasih.
Semoga Pak Uztadz dalam lindungan ALLAH SWT, Amin..
Wassalam
MUJMAL
July 12, 2011 at 3:07 am #196049792Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaannadzar apapun boleh dg sengaja dibatalkan atau karena tidak mampu, yaitu dengan melakukan penebusnya berupa memberi makan 10 orang .beserta lauknya , dan perhitungan bahan pokoknya 1 mudd tiap orangnya, yaitu sekitar 1 liter kurang sedikit (12 mudd = 10 liter)
jika tak mampu, maka tak wajib ditunaikan, jika dg uang saya belum menemukan dalilnya, namun bisa saja anda menyuruh orang yg anda percaya untuk membelikan makanan untuk sepuluh orang dan dibagikan kepada 10 orang miskin, namun tidak bisa diberikan pada masjid atau yatim yg bukan miskin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.