Home Forums Forum Masalah Fiqih Puasa Nazar diganti dengan Uang,Bolehkah?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #196049787
    Mujmal
    Member

    Assalamualaikum…

    Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Dan Salawat beriring salam buat junjungan Yang Mulia Baginda Rasul Muhammad SAW.

    Yang mulia Alhabib, izinkan saya bertanya;

    apakah boleh puasa nazar digantikan dengan uang untuk anak yatim atau ke mesjid ( saya tidak tahu istilahnya bagaimana),saya yakin Pak ustazd tahu.

    Jikalau boleh,bagaimana sistem pembayarannya?

    Sebelum dan Sesudah, atas jawabannya saya ucapkan Terima Kasih.

    Semoga Pak Uztadz dalam lindungan ALLAH SWT, Amin..

    Wassalam

    MUJMAL

    #196049792
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan

    nadzar apapun boleh dg sengaja dibatalkan atau karena tidak mampu, yaitu dengan melakukan penebusnya berupa memberi makan 10 orang .beserta lauknya , dan perhitungan bahan pokoknya 1 mudd tiap orangnya, yaitu sekitar 1 liter kurang sedikit (12 mudd = 10 liter)

    jika tak mampu, maka tak wajib ditunaikan, jika dg uang saya belum menemukan dalilnya, namun bisa saja anda menyuruh orang yg anda percaya untuk membelikan makanan untuk sepuluh orang dan dibagikan kepada 10 orang miskin, namun tidak bisa diberikan pada masjid atau yatim yg bukan miskin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.