puasa nazar
Home › Forums › Forum Masalah Umum › puasa nazar
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 26, 2008 at 8:11 pm #132610602jainul karimParticipant
assalamualaikum wr wb.
alhamdulillahirobil alamin wasallallohu ala sayydina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi wasalam.
ass.. semoga Allah memberikan kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, kepada Hb
beserta keluarga.
pak saya mau menanyakan tentang puasa nazar.
Hb selama ini saya puasa nazar itu saya laksanakan sebelum nazar saya terkabul, apakah puasa nazar saya di terima.
setelah nazar saya terkabul saya cuma melengkapi kekurangan nazar saya setelah saya laksanakan sebelum terkabul, misal saya ingin bekerja saya benazar puasa 10 hari dan bersodaqoh 100 ribu , terus sebelum diterima kerja saya sudah melaksanakan puasa nazar tersebut selama 10 hari. sisanya sodakoh saya laksanakan setelah terkabul.
apakah nazar saya di terima.
apakah setelah terkabul saya harus melaksanakan 10 hari puasa nazar lagi ?
terimakasih atas bimbingannya.
wasalamualaikum wr wbNovember 27, 2008 at 5:11 pm #132610631Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terganrtung niat anda, jika nadzar, maka hendaknya dilakukan setelah terkabul, jika hajat, maka hendaknya dilakukan sebelum terkabul.maksudnya hajat, adalah jika anda berkeinginan sesuatu, maka demi terkabulnya keinginan anda, maka anda tidak hanya berdoa, tapi menambah kesempurnaan doa dg berpuasa, bersedekah, demi hajat anda terkabul, itu yg saya maksud : \"ibadah Hajat\", yaitu wujud doa dg ditambah ibadah Allah agar dikabul oleh ALlah.
nadzar adalah niat saja tanpa perbuatan, dan jika sudah dikabul maka baru dilakukan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.