Home Forums Forum Masalah Fiqih puasa nisfu sya\’ban dan qodo\’

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #160457826
    mohammad aminullah
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Alhamdulillahi robbil \’alamin, wassholatu wassalamu \’ala sayyididil mursalin wa \’ala alihi wasohbihi ajma\’in.

    Salam ta\’dhim dari alfaqir untuk Habib Munzir. Semoga Allah melimpahkan kesehatan pada Habib untuk terus berjuang menegakkan panji Agama Allah dan pilar Rosulullah Sayyidil mursalin Muhammad SAW. Maaf sebelumnya karena ana kembali merepotkan Habib Munzir. Ada dua pertanyaan yang ingin ana tanyakan pada Habib :

    1. mohon dijelaskan masalah puasa setelah nisfu sya\’ban, karena ana pernah denger hadits mengenai puasa nabi pada bulan sya\’ban dan diharamkannya puasa setelah nisfu sya\’ban !!!

    2. bagaimana hukum mengqodho\’ sholatnya orang yg telah meninggal dikarenakan sakit parah, sedang si sakit(mayyit) tidak bisa bergerak(lumpuh) dan tidak bisa komunikasi(setengah sadar) ?

    Terima kasih atas kesempatan yg telah diberikan pada ana, Jazakumullahu khoiron katsiro..

    wassalam.

    #160457888
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai berpuasa di bulan sya\’ban setelah 15 sya\’ban maka hal itu tetap sunnah, sebagian ulama mengatakannya makruh, namun itu adalah untuk masa lalu, dimana orang orang menghindari puasa di waktu yg sudah dekat dg ramadhan agar lelah dan susah lebih terasa di bulan ramadhan dalam berpuasa, agar mendapat pahala yg lebih besar, berbeda dg masa kini, barangkali seseorang tidak terpanggil melakukan puasa sunnah seumur hidupnya, namun ketika melewati nisfu sya\’ban justru ia ingin melakukannya, maka bagaimana dijatuhkan hukum makruh untuknya?

    padahal barangkali puasa ramadhan pun belum tentu dijalankan dg penuh, dan bisa saja ia batalkan jika kepayahan, maka puasa sunnah sebelum ramadhan justru afdhal baginya, agar latihan membiasakan tubuhnya untuk berpuasa, hingga saat menemui ramadhan ia sudah terbiasa dan tidak lagi membatalkan puasanya karena kehausan atau lapar.

    namun dimasa lalu semua orang sudah terdidik dari kecilnya untuk puasa ramadhan dan puasa sunnah, maka ulama memakruhkan puasa didekat ramadhan agar lebih terasa lelah puasanya.

    maka dimasa kini kita kembali pada Nash Shahih dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw berpuasa sebulan penuh di bulan sya\’ban, tentunya bukan di hari terakhir di bulan sya\’ban, demi terjaganya niat karena sudah akan masuk 1 ramadhan.

    2. mengenai qadha maka wajib baginya, barusaja saya menjelaskannya di majelis tadi malam di almunawar, jika anaknya mampu maka hendaknya ia meng Qadha nya,
    Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhumaa :
    Datang seseorang pada Nabi saw dan berkata : Wahai Rasulullah (saw), Sungguh ibuku wafat dan ia mempunyai hutang puasa satu bulan, apakah aku membayarnya untuknya?,
    sabda Rasulullah saw : Betul, dan Hutang pada Allah (swt) lebih berhak untuk ditunaikan. (Shahih Bukhari)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.