Home Forums Forum Masalah Fiqih puasa + sholat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #102034821
    Nurdiah Nilawati
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr.wb

    Semoga habib selalu dirahmati oleh Allah SWT, begini ya habib saya ada pertanyaan, saya pada saat ini khan mempunyai hutang puasa yang banyak, permasalahannya adalah tahun 2005 awal puasa Ramadhan saya keguguran pada saat saya mau membayar hutang tsb, saya sudah hamil lagi dan menurut anjuran dokter saya tidak boleh puasa dulu demi kesehatan bayi karena saya abis keguguran. Pada saat menjelang Ramadhan tahun 2006 saya melahirkan seorang putra dan secara otomatis saya tidak dapat puasa lagi sampai masa nifas.. dan di tahun 2007 saya udah berusaha untuk membayar hutang tsb tetapi belum sempat terbayarkan semuanya.

    Yang menjadi pertanyaan saya ya habib, bagaimana perhitungan yang benar akan hutang puasa saya tersebut karena ada yang memberikan informasi bahwa saya cukup hanya membayar fidyah dan hutang saya lunas tetapi ada lagi yang berkata bahwa saya tidak boleh bayar fidyah karena fidyah dimaksudkan untuk orang2 yang benar-benar tidak bisa menjalankan puasa dan saya harus tetap membayar puasa tersebut dengan kelipatannya. mohon jawabannya ya habib…

    Satu lagi ya habib, pada saat kita haid (maaf) apakah sholat kita dianggap hutang dan wajib dibayar dikemudian hari setelah suci, terus bagaimana pelaksanaannya. mohon penjelasan.

    Wa\’alaikum salam wr.wb

    Noerdee

    #102034830
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    jika anda tak puasa itu sebab kerisauan atas keselamatan diri maka tidak Qadha tapi hanya membayar fidyah, namun jika atas keselamatn bayi maka Qadha dan Fidyah.

    fidyahnya adalah beras 2 Mudd adalah sekitar 2 liter beras. maka setiap harinya ia membayarnya puasa sehari dan 2 liter beras.

    jika terlambat satu tahun maka jumlah fidyah nya ditambah 1 mudd setiap harinya

    jika terlambat dua tahun maka jumlah mudd nya ditambah 1 mudd lagi.

    demikian saudariku dan Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan kita, maka berusahalah semampunya.

    mengenai haid maka shalat tidak perlu di Qadha.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.