Home Forums Forum Masalah Fiqih Puasa wanita yg nifas dan menyusui

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #89597533
    Nirma
    Participant

    assalamu\’alaikum…
    kelahiran anak pertama saya bertepatan dengan bulan suci ramadhan sehingga sebulan penuh saya tdk berpuasa karena nifas.saat itu saya membayar fidiyah dan berniat akan mengganti puasa dibulan lainnya. kemudian pada bulan ramadhan berikutnya kondisi saya masih menyusui dan hutang puasa ramadhan thn lalu masih ada yang belum terganti. tapi saya tetap membayar fidiyah dan tetap merasa berhutang puasa lagi pada bulan2 lain. Tapi belakangan saya mendengar apa yang saya lakukan itu tidak tepat karena ada yg berpendapat klu sdh membayar fidiyah tidak dibebankan lagi utk mengganti puasa.dan kalau berniat mengganti puasa tidak dibenarkan menunda2 penggantiannya harus diganti penuh pada tahun tersebut sebelum masuk ramadhan thn berikutnya. Saya menjadi tidak tenang karena saya merasa hutang dan dosa saya selalu bertambah. mohon penjelasan bagaimana ketentuan yang sebenarnya.

    terima kasih
    wassalam

    may

    #89597546
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    puasa ramadhan anda mesti di qadha tanpa mengeluarkan fidyah, jika terlambat satu tahun maka ditambah saja shedekah 1 mudd (segenggam beras).

    misalnya hutang puasa 1 hari, terlambat hingga ramadhan berikutnya belum diqadha, maka tambah sedekah 1 Mudd.

    jika hutang puasanya 10 hari dan terlambat setahun sebagaimana diatas, maka di qadha 10 hari ditambah 10 mudd, demikian saudariku.

    maka fidyah anda itu tentunya tidak pada tempatnya, maka diniatkan sedekah saja, kini anda berusaha meng Qadha puasa yg belum di Qadha, dan jika terlambat maka bersedekahlah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat 2 tahun maka 2 mudd demikian seterusnya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.