Home Forums Forum Masalah Umum pudiah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72590788
    Anonymous
    Guest

    Assalammualaikum Wr. Wb.
    Smoga habib diberikan kesehatan dan keselamatan agar habib dapat menjalanan dan mensi\’arkan ajaran Baginda Nabi Besar Muhammad SAW dan para jama\’ah skalian…amin.
    afwan bib…saya mau tanya dan bercerita sedikit mengenai pudiah untuk orang yang masih hidup.
    ditempat saya ada kluarga, dimana bapaknya itu tidak mampu menjalankan puasa dikarenakan anjuran dokter karena menderita penyakit stroke. saya ingin menanyakan pudiah itu untuk apa?dan jika memang diwajibkan bayar pudiah, bagaimana cara pembayarannya?karena bapak ini sudah memiliki anak yang sudah dewasa dan mampu maka anak ini ingin membayarkan pudiah untuk sang bapak, akan tetapi bapak ini masih mempunyai penghasilan, lebih wajib mana antara bapak itu sendiri yang bayar atau sang anak?dan saya minta agar habib bersedia menceritakan sedikit asal muasalnya pudiah karena saya orang yang tidak tau akan hukum ini bib….
    saya ucapkan jazakumullah khoiron katsiron sebelumnya…
    Smoga kita masih dalam tergolong umatnya Rasulullah SAW yang bisa mendapatkan syafa\’atnya diyaumul akhir kelak….amin

    #72590806
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan malam malam terakhir ramadhan semoga menaungi anda dan keluarga,

    bagi orang yg tidak mampu berpuasa karena sakit maka wajib baginya meng Qadha puasanya bila telah sembuh, terkeculi bila ia terkena penyakit yg tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka bolehlah ia menggantinya dg Fidyah, yaitu berupa bahan pokok makanan setempat (di negeri kita adalah beras), mengeluarkan / membayar fidyah 1 Mudd untuk mengganti setiap hari puasa ramadhannya, misalnya hutangnya 10 hari maka 10 Mudd.
    ukuran 1 Mudd adalah genggaman telapak tangan kanan dan kiri, seakan posisi kita berdoa dengan kedua telapak tangan tergabung. sebagaimana posisi kita ingin mengambil air untuk cuci muka, itulah Mudd.

    ukuran Mudd nabi saw kira kira 1,5 Mudd kita. yaitu kurang sedikit dari 1 liter.
    maka bolehlah kita lebihkan dan menyempurnakannya menjadi 1 liter.
    demikian setiap harinya ia membayar / berzakat 1 Mudd.

    boleh ia mengeluarkan dari hartanya sendiri atau dari anaknya walau ia masih mempunyai harta.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.