Home Forums Forum Masalah Fiqih Pusing

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #77336572
    Hendra_Gunawan
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr

    Semoga Allah dan Rasul-Nya mendekap habib dengan rahmat, maghfiroh dan Ridho-Nya. aamiin.

    Bib, pertama-tama ana memohon do\’a karena saat ini ana lagi dalam kebingungan, kebimbangan dan kehampaan. Ana rindu berjumpa datuk habib, habibina Muhammad SAW. Anda rindu pencerahan dari beliau …

    Bib, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan juga:
    1. Semalam ana bermimpi dido\’akan oleh Al allamah Al Habib Salim bin Abdulloh AsSyatiri r.a, beliau mendoakan ana semoga dilimpahkan kekayaan. Apakah itu benar beliau yg menjumpai ana dan benarkah mimpi tsb serta bagaimana ma\’nanya?

    2. Bib, bagaimana cara berwudhu di WC, kan harus baca basmallah untuk kesempurnaan wudhu kita?

    3. Bagaimana hukum talak yang tidak diniatkan seperti bercanda atau tidak sengaja/tidak tahu kalau itu bermakna talak?

    4. Ada yg mengatakan ke ana kalau habib ikut PKNU, apa betul? mengingat begitu banyak ulama sholih disana?

    syukron bib atas jawabannya
    alfaqir

    #77336605
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Cahaya Kelembutan Nya sawt dan Kesejukan Jiwa semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Insya Allah mimpi itu benar, ruh anda berjumpa dengan ruh beliau dan anda mendapat doa keberkahan, sebagaiman sabda Nabi saw bahwa “mimpi adalah salah satu dari 41 tanda kenabian” dan kemuliaan mimpi ini diberikan pada ummat beliau saw.

    2. memang wudhu sunnahnya bukan di toilet, namun bila memang kita terpaksa wudhu di toilet maka doa wudhu dan basmalah dibaca dalam hati tanpa melafadhkannya,

    3. bercanda dalam talak menurut pendapat Jumhur ulama syafii adalah tetap menjadi talak, sebagian kecil ulama mengatakan tidak jadi talak bila tidak tahu bahwa canda itu tetap jatuh talak,

    bila tidak tahu kalau itu bermakna talak maka pendapat yg Mu’tamad tidak jatuh talak karena ia tak tahu.
    4. saya tidak masuk partai politik manapun saudaraku, saya sangat akrab dg PKNU, juga dg Hb Alwi Shahab sebagai pimpinan PKNU, saya akrab pula dg Muhaimin Iskandar pimp PKB, saya akrab pula dengan Tifatul Sembiring pimpinan PKS, saya akrab pula dg petinggi2 PBB, petinggi2 golkar, juga Hidayat Nur Wahid ketua MPR, juga Adang Darajatun calon gubernur, dan Wagub kita Bpk Fauzi Bowo.

    masalahnya mereka yg pertama kali menyambung silaturahmi dg saya, mustahil saya menolak, akhlak Nabi kita Muhammad saw adalah ramah pada semua orang, bahkan non muslim sekalipun,

    lepas dari semua itu tentunya saya adalah Munzir, akidah saya ahlussunnah waljamaah, saya ikut guru saya, tidak berpolitik namun menyambung silaturahmi dg semua kelompok masyarakat, apakah ia dari politik atau non politik, siapapun mengundang saya maka saya hadir, siapapun datang maka saya menyambutnya.

    PKNU memang banyak ulama dan habaib padanya, namun partai lain yg tak ada / kurang ulama nya pun perlu dijalin hubungan dengan mereka demi tembusnya dakwah kita pd mereka., Cuma akhir akhir ini saya kecewa dg salah satu dari partai politik, saya tak perlu sebut namanya deh.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    wallahu a\’lam

    #77336614
    Hendra_Gunawan
    Participant

    Assalamu\’alaikum

    afwan bib nanya lagi. Bib, bagaimana hukumnya seseorang yang membayar sejumlah uang supaya diterima kerja di salah satu instansi, apakah termasuk kepada menyuap. karena sulit sekali membedakan mana yang memberi (hadiah/shodaqoh) atau mana yang menyuap, apa bedanya? apakah perbuatan tersebut diharamkan? bagaimana dengan gaji yang selalu diterimanya?

    Bib, bolehkah ana minta amalan supaya segala urusan ana dimudahkan Allah/ada dalam pertolongan Allah, apakah habib memiliki amalannya dan berkenankah mengijazahkannya kepada ana?

    syukron

    #77336654
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi pada yg meminta suap.
    namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa, dosa adalah bila ia merugikan orang lain.

    dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar, karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.

    mengenai doa untuk termudahkan dalam segala permasalahan adalah memperbanyak membaca surat Al Insyirah.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.