Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Qadha Shalat Fardhu
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 4, 2007 at 3:05 pm #75245090Muhammad Al HaririParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Al-Habib Munzir yang tercinta…
Apakah benar jika saya meninggalkan shalat fardhu..semisal sejak saya mukallaf sampai dengan sekolah menengah atas, kemudian bertaubat.. lalu saya membayar dengan qadha shalat fardhu saya? sedangkan saya tidak boleh melakukan shalat sunnah sampai shalat fardhu saya terbayarkan dengan qadha yang fardhu?
Apakah kiranya ada hukum untuk seorang mukmin yang sering meninggalkan shalat fardhu lalu melakukan shalat sunnah?Mudah-mudahan dengan jawaban Al-Habib menjadi Taufik dan Hidayah bagi saya khususnya dan teman-teman umumnya
May 4, 2007 at 5:05 pm #75245095Aditya HartonoParticipantWa\’alaikum Salaam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Sebelumnya Afwan Ya Akhi, masalah ini hampir sama dengan pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu, mungkin saya bisa kutipkan dibawah ini beserta penjelasan dari Habib Munzir
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIIIventura1982
Sholat Sunah padahal ada qodho Solat Fardu – 2007/04/23 02:45Assalamu\’alaikum Warohmatullohi wabarokaatuh..
Habib.. saya mau tanya apakah kita boleh mengerjakan sholat sunah padahal kita punya qodho sholat wajib ?Catatan :
Qodho yang saya maksudkan disini adalah qodho sholat yang dulu², dalam arti dulunya saya adalah orang yang meninggalkan sholat.
tapi sekarang saya sadar bahwa meninggalkan sholat itu bukan ciri orang yang beriman dan merupakan dosa besar.Mohon pencerahannya dari habib, sebab saya sudah pernah bertanya kepada beberapa ustadz jawabannya berbeda², tapi saya pernah baca buku Taudhilul Adillah karangan dari Al-Magfurlah Hadrotussyaikh Buya KH.M Syafi\’i Hadzami disitu beliau menerangkan beberapa dalil yang menyebutkan bahwa hutang kepada alloh itu wajib dibayar.
Dan ada qoul yang mengatakan dalam keterangan itu bahwa haram melakukan pekerjaan sunah karena berarti kita memperhatikan yang rendah dari pada yang tinggiSekali lagi saya mohon maaf bila ada keterangan pertanyaan saya yang salah
wassalam
Hartono – Mangga Besar XIIIMunzir
Re:Sholat Sunah padahal ada qodho Solat Fardu – 2007/04/23 06:04Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah :
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya\", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : \"sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!\" (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
May 5, 2007 at 12:05 am #75245108Munzir AlmusawaParticipantwah… ada sekertaris baru nih.. he..he..he,.,, terimakasih saudaraku..
anda baik sekali sudah membantu saya menjawab. barakallahufiikum,
jangan bosan lho..
untuk saudara hariri, demikian jawaban saya sudah di forward oleh saudara ventural,
saudara hariri dan ventural, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.