Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Qadha\’ sholat dan Menyambung najis melalui tembok
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 30, 2010 at 12:03 pm #182387047Riza Zuliya NafisaMember
Asslamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,…
Ahlan Habibana yang dirahmati Allah, semoga Allah senantiasa mengaruniakan kesehatan, kekuatan serta keistiqamahan kepada Habibana agar senantiasa dapat membimbing kami untuk lebih mencintai Allah dan kekasihNya Baginda Muhammad saw, amiin..
Habibana yang dirahmati Allah, ana mau menanyakan beberapa hal:
1. kalau kami baru mengetahui bahwa ada yang tidak sempurna dari shalat-shalat kami terdahulu setelah kami menuntut ilmu, wajibkah kami mengqodho\’ sholat-sholat kami terdahulu tersebut? Misalnya dulu kami belum tahu bahwa bagian dagu belakan (yang berbatasan dengan leher) itu juga aurat, juga shalat-shalat yang juga harus diqadha waktu suci dari haid, setelah ta\’lim kami baru tau, lalu bagaimana hukumnya shalat-shalat kami terdahulu tersebut?wajibkah kita menggantinya? bagaimana dengan bilangannya yang tentunya sudah kita lupa? Bagaimana dengan shalat sunnah kita? bolehkah kita shalat sunnah sebelum mengqodho semua shalat itu jika itu memang wajib hukumnya (mengqadha\’)
2. bagaimana hukum shalat kami jika kami bersambung dengan sesuatu yang najis melalui tembok, misalnya kami shalat disamping tembok (dengan mukena menyentuh tembok) lalu di belakang ada seorang wanita haid sedang bersandar pada tembok yang sama, apakah itu juga berarti kami bersambung dengan najis yang hingga dengannya shalat kita batal?
3. bagaimana hukumnya berkirim sms dengan rijal ajnabi yang insyaAllah membawa manfaat, berjalan di jalan dakwah?
Habib mohon ijazah ilmu dari habib, semoga kelak dapat menjadi saksi penguat kami. juga mohon doa demi perbaikan akhlak kami, ilmu kami, kecintaan kami bagi Allah dan Rasulullah juga keteguhan hati kami untuk menyerahkan hidup ini di jalan Allah dan Rasulnya.
Jazakumullah kher katsir Habibana,..
Wassalamu\’alaikum wr.wb.March 31, 2010 at 12:03 am #182387058Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. berbeda pendapat ulama madzhab kita dalam hal itu, namun pendapat yg kita pegang adalah jika waktunya sudah lama maka tidak wajib di qadha, namun dg beristighfar kepada Allah swt, alasannya adalah shalat sunnah kita akan menutup kekurangan itu selama itu tidak disengaja tentunya, yaitu karena tidak tahu.2. tembok yg bersentuhan dg tubuh kita tidak termasuk membatalkan shalat, yg dimaksud adalah jika kita membawa najis, atau barang yg bersambung pada najis, misalnya kita shalat lalu kaki / tubuh kita ditindih suatu najis, atau kain atau benda yg bersambung dg najis, maka batal shalatnya dalam madzhab syafii karena ia termasuk membawa najis. namun tembok tidak menindih tubuh kita, maka hal itu tak membatalkan shalat saudari.
3. sms, telpon, bicara langsung, berkirim surat, hal itu semua dibolehkan dalam syariah walau pada yg bukan muhrim, karena para sahabat pun berkunjung dan bertanya pada istri istri Rasul saw, dan banyak para sahabat yg berdagang, dan banyak para sahabat yg menitipkan pertanyaan untuk ditanyakan pada Rasul saw, dan Rasul saw pun mendatangi kaum nisa dan bertausiyah didepan mereka, dan pernah bilal membawa kantung semacam kotak amal saat Rasul saw mengajak kaum wanita bersedekah, bilal mengitari kaum nisa untuk membawa kantung amal itu.
namun yg dilarang dalam syariah adalah berhubungan dg sms, surat, telpon, jumpa, atau hubungan lainnya yg pada ucapannya terdapat hal hal yg bertentangan dg syariah, maka itu yg tidak diperbolehkan.
saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
saya Ijazahkan kepada anda sanad Alqur\’anulkarim dalam tujuh Qira\’ah, seluruh sanad hadits riwayat Imamussab\’ah, seluruh sanad hadist riwayat Muhadditsin lainnya, seluruh fatwa dan kitab syariah dari empat Madzhab yaitu Syafii, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan seluruh cabang ilmu islam, yg semua itu saya terima sanad ijazahnya dari Guru Mulia Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin Hafidh, yg bersambung sanadnya kepada guru guru dan Imam Imam pada Madzhab Syafii dan lainnya, dan berakhir pada Rasulullah saw.
semoga Allah mencurahkan segenap keluhuran dan kemuliaan pada hari hari anda dunia dan akhirat saudariku
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.