Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › QISHOS
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 10, 2006 at 5:07 pm #72134955MaulanaParticipant
Assalamualaikum wr.wb.
Bib saya mau bertanya tentang qishas.
1.Apabila seorang ayah mempunyai anak kandung , ketika si anak kandung mulai dewasa si ayah memperkosa anak kandungnya , lalu anak kandungnya membela diri dangan memukul / membunuh ayahnya ? < apakah si anak kandung dikenakan qishas atau tidak ?July 12, 2006 at 12:07 pm #72134967Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kemudahan Nya semoga selalu tercurah kepada anda dan keluarga,
tidak ada hukum qishash bila tidak ada tuntutan dari keluarga yg dibunuh.
bila keluarga terbunuh menuntut Dam (nyawa), maka pembunuh di I\’dam (dibunuh), yaitu bila ia membunuh dg sengaja.
bila keluarga menuntut Diyah (ganti rugi saja) maka maksimal 100 ekor onta hamil (atau dg harganya). ini hanya bila pembunuhan disengaja, bila tidak, atau syibhul \’amd (menyerupai sengaja), maka Diyah nya lebih ringan.bila pembunuhan yg tak disengaja maka mesti diadili apakah ia betul betul membela diri dan tak sengaja membunuh, atau posisinya adalah saling bunuh,
bila ia tak sengaja maka dibebaskan,
bila tak jelas maka digolongkan Syibhul \’amd (menyerupai sengaja), dan syibhul \’amd tidak dikenai Qishash, namun ia dikenai Diyah.bila keluarga terbunuh tak menuntut, maka ia bebas.
membunuh orang pezina yg telah menikah, dan membunuh orang muslim yg tdk mau shalat, tidak dikenai Qishash walaupun keluarganya menuntut Qishash, namun hanya dikenai Diyah.
untuk kasus yg anda tanyakan, maka bila ia betul2 tidak sengaja, seperti misalnya mendorong ayahnya saat membela diri dari niat jahat ayahnya lalu ayahnya terjatuh dan tertusuk/menghantam sesuatu misalnya dan wafat maka ia bebas mutlak dan tuntutan dari keluarga terbunuh ditolak.
bila sempat terjadi perkelahian dan ia memegang senjata, atau adapula kemungkinan luapan dendam dan keinginan membalas, maka mestilah ada hakim yg mengadili dan mengusut kejadian, paling berat hukuman atasnya adalah diyah.
namun sekali lagi, tidak ada tuntutan Qishash atau diyah bila keluarga memaafkan.
wallahu a\’lam
May 2, 2008 at 10:05 am #72148151agri dimitriParticipantAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Allahuma shali ala sayidina muhammad wa ala aliyhi wa shahbihi wasalimBagaimana apabila seseorang melakukan pembunuhan terhadap orang lain dengan sengaja, kemudian keluarga korban menuntut hukum qishash terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Akan tetapi pemerintah selaku pemimpin negara lebih cenderung berpedoman kepada peraturan atas norma2 hak azasi manusia, daripada menjalankan syariat islam sebagaimana yang telah diatur dalam Al-qur’an dan hadits mengenai hukuman terhadap pelaku pembunuhan. (Qishash atau denda).
Keluarga korban bersikap kukuh menuntut pelaku pembunuhan itu dengan hukum qishash. Namun pemerintah hanya menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun saja kepada pelaku pembunuhan tersebut.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
• Apakah langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini sudah tepat?.. (mengingat lebih cenderung menjalankan hukum dengan norma HAM daripada berpedoman kepada Al-Qur’an dan hadits)
• Bukankah nanti, ketika dihari perhitungan tuntutan keluarga korban tetap menjadi tuntutan kepada si pelaku pembunuhan tersebut?..(karena sesungguhnya Allah SWT akan memperhitungkan setiap tuntutan dari perbuatan setiap hamba).Demikian,.. Semoga habib berkenan memberi penjelasan
Wassalamu’alaikum
May 4, 2008 at 3:05 am #72148167Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal ini perbuatan pemerintah tidak dibenarkan oleh Allah swt dan mereka akan bertanggungjawab dihadapan Allah swt, namun selama pemimpinnnya adalah muslim, maka syariah mengharamkan pemberontakan dan pembangkangan atas mereka walau mereka berlaku dholim, pembangkangan hanyaboleh jika diperintah berbuat dosaajaran islam mengajarkan pembenahan ummat dari bawah dan tak mengajarkan pembangkangan terhadap pemimpin selama mereka muslim.
mengenai tuntutannya dihari kiamat maka mereka akan bertanggungjawab dihadapan Allah swt kelak atas pengambilan undang undang yg bertentangan dg syariah islam
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.