Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan dari Nya semoga selalu menyinari hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
puasa senin kamis adalah sunnah hukumnya, bila kita tidak melakukannya atau batal setelah berpuasa dihari itu maka tak wajib bagi kita meng qadha nya, yg wajib adalah bila anda nadzar untuk berpuasa pada hari senin kamis, maka wajiblah berpuasa padanya, bila tdk berpuasa maka wajib meng qadha nya.
Nadzar adalah sumpah utk melakukan sesuatu, misalnya : Bila hajatku terkabul maka aku akan umroh, atau aku akan puasa 100 hari, atau aku akan sedekah 20 juta, atau semacamnya, nah.. hal hal sunnah diatas akan menjadi wajib bila hal itu terkabul, karena diserta nadzar, demikian puasa senin kamis, sunnah hukumnya, namun bila anda menyertainya dg nadzar maka wajib hukumnya dan bila ditinggalkan maka wajib di qadha.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam