Home Forums Forum Masalah Fiqih Qodho puasa sunnah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73561464
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatulloh wabarokatuh,

    Alhamdulillahirobbil\’alamiin, segala puji bagi Alloh serta sholawat & salam semoga senantiasa terlimpahkan keharibaan Baginda Rosululloh Muhammad Sholallohu \’alaihi wasallam.
    Semoga rahmat Alloh senantiasa menaungi Al habib Munzir beserta keluarga juga seluruh team majelis rasulullah.

    Langsung saja ya bib, saya mau bertanya perihal puasa sunnah. Apakah seseorang yg membatalkan puasa sunnahnya (senin-kamis, mis.) dikarenakan keadaan fisik ataupun kejiwaannya yg memaksanya untuk membatalkan puasa sunnahnya, wajib menngganti puasa sunnahnya di hari yg lain?

    Atas jawaban yg habib berikan saya ucapkan banyak trima kasih.
    Jazakalloh khoir

    Wassalam

    #73561474
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan dari Nya semoga selalu menyinari hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    puasa senin kamis adalah sunnah hukumnya, bila kita tidak melakukannya atau batal setelah berpuasa dihari itu maka tak wajib bagi kita meng qadha nya, yg wajib adalah bila anda nadzar untuk berpuasa pada hari senin kamis, maka wajiblah berpuasa padanya, bila tdk berpuasa maka wajib meng qadha nya.

    Nadzar adalah sumpah utk melakukan sesuatu, misalnya : Bila hajatku terkabul maka aku akan umroh, atau aku akan puasa 100 hari, atau aku akan sedekah 20 juta, atau semacamnya, nah.. hal hal sunnah diatas akan menjadi wajib bila hal itu terkabul, karena diserta nadzar, demikian puasa senin kamis, sunnah hukumnya, namun bila anda menyertainya dg nadzar maka wajib hukumnya dan bila ditinggalkan maka wajib di qadha.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.