Home Forums Forum Masalah Fiqih qodli

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #101164207
    abunaji
    Participant

    assalamualaikum, dalam setiap majelis walimah aqd yang dihadiri para habaib, mereka sering menyebut para penghulu ini dengan qadli. padahal dalam term undang-undang di Indonesia, penghulu tidak lebih dari wakil dari pegawai pencatat nikah, dia tidak berhak sebagai wali hakim karena dalam aturan menteri agama wali hakim adalah kepala KUA tetapi, dia hanya berhak menjadi wali hakim bila diputuskan pengadilan agama. namun terkadang kepala KUA berlaku sebagai seorang wali hakim bila melihat keterangan kelurahan atau melihat berkas ternyata seorang perempuan harus mendapat perwalian hakim. hanya saja saya ragu dengan ini, karena aturan menteri hanya menyebutkan kepala KUA adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali, tidak ada pernyataan jelas seorang kepala boleh memutuskan perwalian ini harus hakim atau bukan. dikecualikan wali adlal harus mendapat putusan dari pengadilan. terus menurut habib bagaimana bila wali ghaib, disebagian kitab disebutkan ke ghaiban wali harus diputuskan pengadilan, sementara sekarang ini berdasar pendengaran dari calon pengantin putri bahwa walinya tidak diketahui tempatnya, kepala KUA memutuskan walinya hakim. menurut habib sah tidak pernikahannya. benarkan kepala KUA bisa disebut qadli dengan wilayah kekuasaan yang sangat terbatas yaitu hanya berhak menikahkan orang yang tidak memiliki wali?

    #101164225
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    hakim atau qadhi, jika tak ada disuatu wilayah maka boleh memilih ulama setempat tuk mengagantikannya, dan pernikahannya sah. namun ia bertanggungjawab penuh atas sahnya pernikahan itu, dosa adalah padanya, pertimbangan apa yg ia ambil hingga ia merasa perlu menggantikan Qadhi.

    wali hakim/penghulu bukan Qadhi, itu adalah istilah saja, namun hakikatnya ia adalah yg mewakili Qadhi.

    mengenai cerai maka tak bisa kecuali oleh keputusan Qadhi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.