Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hakim atau qadhi, jika tak ada disuatu wilayah maka boleh memilih ulama setempat tuk mengagantikannya, dan pernikahannya sah. namun ia bertanggungjawab penuh atas sahnya pernikahan itu, dosa adalah padanya, pertimbangan apa yg ia ambil hingga ia merasa perlu menggantikan Qadhi.
wali hakim/penghulu bukan Qadhi, itu adalah istilah saja, namun hakikatnya ia adalah yg mewakili Qadhi.
mengenai cerai maka tak bisa kecuali oleh keputusan Qadhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam