Home Forums Forum Masalah Fiqih qurban dan aqiqah

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #89155916
    Nirma
    Participant

    Ass…
    baru-baru ini saya mendengar ceramah ustad yang mengatakan bahwa tidak sah qurban seseorang itu apabila waktu lahirnya belum di aqiqah oleh orangtuanya.mohon berikan penjelasan mengenai hal ini disertai dgn hadist shahihnya. Jika sewaktu kita lahir dulu orangtua tidak berkemampuan melaksanakan aqiqah, apakah setelah dewasa kita berkewajiban meng aqiqahkan diri sendiri??
    terima kasih,
    wassalam

    may

    #89155940
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain,

    namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii.

    ber Aqiqah diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama mengatakan boleh walau orangnya telah wafat.

    tak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling emnghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #89156057
    Nirma
    Participant

    terima kasih atas jawaban sebelumnya, kalau boleh saya minta penjelasan lebih lanjut. Dulu waktu saya masih remaji saya pernah melaksanakan qurban beberapa kali dari penghasilan saya sendiri. setelah saya menikah saya tdk berpenghasilan lagi (tdk bekerja).ada keinginan saya utk ber qurban namun saya ragu apakah boleh uang yang saya peroleh dari suami saya saya sisihkan utk berqurban?? apakah harus dengan seizin suami dulu?? karena kalau tidak demikian bagaimana mungkin saya bisa berqurban lagi.memang qurbqn itu adalah perbuatan yang sunnah tapi bukankah wajib kalau kita mampu???

    Seterusnya jika dalam rumah tangga hanya mampu berqurban utk 1 orang sementara anggota rumah tangga tsb ada 5 orang (suami,istri dan 3 org anak) nah atas nama siapakah sebaiknya qurban itu di niatkan???

    mohon penjelasannya.
    wassalam

    may

    #89156070
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    Jika uang yg diberikan suami itu, ia memberikannya untuk istri, maka istri boleh membelanjakannya untuk apa saja termasuk Qurban, namun jika suami memberikannya untuk keperluan rumah tangga maka mestilah istri izin terlebih dahulu jika akan memakainya sebagai Qrban,
    jika suami memberi begitu saja uang untuk rumah tangga dan istrinya, maka boleh dibelikan Qurban namun sebaiknya minta persetujuan suami.

    Qurban tidak wajib walaupun pada yg mampu, Qurban hukumnya sunnah muakkadah, maka boleh didahulukan siapa saja dan ada pendapat yg membolehkan Qurban hingga beberapa nama.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #89156079
    Barata Aditya Akbar
    Participant

    ASSALAMUALAIKUMWARAHMATULLAHI WABARAKATUH

    semoga Habib selalu dalam keadaan yang terbaik
    ada yang mau saya tanyakan sama paduka
    1. apa boleh kita memakan hasil aqikah dari anak kita bib ?
    2. apa boleh uang pembelian hewan untuk aqikah kita dapat dari hutang bib ?
    3. karena di kantor saya ada koperasi karyawan bib ?
    4. kalau kita yang sudah dewasa ini belum diaqikah, bolehkan kita mendahulukan anak kita bib ?
    demikian terima kasih bib
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #89156099
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal itu diperbolehkan dalam syariah.
    2. diperbolehkan hutang untuk ber Aqiqah atau berqurban
    3. diperbolehkan dalam syariah.
    4. boleh mendahulukan anak kita walau diri kita belum di aqiqahkan, karena Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, maka boleh meng aqiqahkan siapa saja terlebih dahulu, atau tidak sama sekalipun tidak berdosa.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.