Home Forums Forum Masalah Fiqih Rapat dalam sholat jamaah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #123097349
    Harunul Lutfi
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Habib Munzir yang saya muliakan
    semoga kasih sayang Allah selalu menyertai hari-hari habib

    Dalam sholat berjamaah, sebagai makmum sudah barang tentu harus merapatkan dan meluruskan shof. Akan tetapi ukuran dari rapat itu masih belum saya pahami. Serapat apakah? Apakah kaki dan bahu harus bersentuhan dengan kaki&bahu makmum lain. atau cukupkan dibilang rapat, jika sudah tidak ada posisi kosong makmum, walaupun tidak harus bersentuhan.
    Mohon penjelasannya ya habib, disertai hadistnya (madzhab Syafii\’i). Karena saya merasa kalau harus bersentuhan, agak kurang leluasa, sehingga mengurangi kekhusuan sholat. sehingga setiap ada makmum di dekat saya yang ingin bersentuhan kakinya dengan saya, maka saya menghindar. Untuk menjaga kekhusuan sholat saya

    Sebelumnya, jazakumullahi Khoiron katsiro

    #123097371
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam wr wb

    Berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah pada hari hari anda,

    1. Rasul saw memerintahkan kita untuk merapatkan shaf dan menghindari kerenggangan, setelah rapat maka bersentuhan antara bahu dg bahu dan kaki dg kaki, demikian diriwayatkan dalam banyak hadits, diantaranya pada Sunan Abu Dawud hadits no.662, namun bukan memaksakan pada yg disamping kita untuk bersentuhan kaki dan dengan melebarkan tangan agar bersentuhan bahu, namun menggeser agar kerenggangan tertutup dan ajaklah yg sebelah kita untuk turut menggeser lagi agar rapat, dan bukan merenggang tubuh namun merentangkan kaki dan tangan, ini sering dilakukan oleh sebagian kelompok muslimin anti maulid, mereka memaksakan diri untuk menempelkan kaki dengan kaki hingga kedua kaki mereka merenggang, hingga kehilangan khusyu dalam shalat karena sibuk berusaha menempelkan kakinya, karena hal yg utama adalah kekhusyuan shalat, dan renggangnya shaf tidak membatalkan shalat, namun memang merupakan hal yg makruh, demikian menurut ulama Madzhab Syafii, maka bagi kita untuk berusaha merapatkan diri dengan yg samping kita, dan bila kebetulan orang yg sebelah kita adalah orang awam maka berusahalah menjelaskan dg lembut bila ada kesempatan, dan jangan memaksakan diri dengan menegurnya dg keras, ditakutkan ia akan shalat dan hatinya penuh kekesalan pada kita, hingga justru tubuh kita saling bersentuhan namun hati kita saling bermusuhan dg yg disebelah kita hanya karena tak merapatkan shaf, tentunya ini salah besar dan berakibat lebih buruk.[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1676&lang=id#1676[/url]

    Wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.