Assalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum:
[quote]Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11)[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2767&lang=id#2767
[quote]bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,sebagian mengharamkan. [/quote]
Wassalam,
AdminIII