Home Forums Forum Masalah Fiqih rejeki yang halal

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #92874616
    Bambang Rusdiyanto
    Participant

    Aslm, wr wb

    Habib Munzir yg saya muliakan.Semoga habib selalu sehat wala\’fiat panjang umur & selalu tawdhu.

    Bib, gmn hukumnya kita bekerja ditempat yang pendapatanya campur baur antara yang halal dan haram. Misalnya :
    1.kerja dihotel,yg terkadang kt lihat dipergunakan untuk tempat mesum & ada barnya,discotiqnya.
    2.Setasiun televisi yang siaranya ataupun iklanya terkadang baik tp tdk sedikit jg yang diharamkan agama dan merusak moral .
    3.Berjualan majalah/surat kabar yg terkadang isinya wanita2 yang tidak menutup /memamerkan aurat.? secara tak langsung memuat pornografi,ataupun koran yang memuat iklan wanita panggilan.
    4.Menyewakan alat musik/sound sistem,terkadang ada yang mau menyewa tapi untuk acara dangdutan sampai larut malam.
    Apa kita ikut termasuk bekerja sama dalam kemaksiatan jk bekerja dalam bidang2 tsb diatas.Dan rejeki yang kt peroleh halal,subyhat,haram ,..?

    Terima kasih atas jawabanya.Smg 4jj selalu melimpahkan RahmatNya kpd kt semua.

    Jazakallah Khoiran katsiroon,

    #92874625
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dalam hal ini terbedakan antara orang yg bekerja dalam mendukung kemaksiatan, dengan orang yg terjebak dalam sistim tsb.

    kelompok pertama tentunya jawabannya mutlak, yaitu haram.

    kelompok kedua selama mereka berjuang semampunya untuk terhindar dan lepas darijebakan dan perangkap kemaksiatan maka mereka dekat sekali dg pengampunan Allah swt,

    misalnya mereka tak menemukan pekerjaan lain sedangkan mereka sangat butuh nafkah primer, maka mereka sementara bekerja disana sambil memperbanyak istighfar dan tak henti terus mencari pekerjaan yg lebih halal, jika dapat maka segera ia meninggalkan pekerjaaannya itu,

    usaha ini, walau belum berhasil,.tetap jauh lebih baik daripada yg dg senang hati meneruskan pekerjaan buruk itu dan berpangku tangan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.