Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Rejeki
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 12, 2007 at 1:09 pm #80828247Dadang SulaimanParticipant
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehata
serta panjang umur , aminya habibabana ana mau bertanya lagi
1 . bib apakah benar kalau kita mendapatkhan uang dari jalan yg haram itu namanya bukan rezeki , karena temen saya bilang , rezeki itu datangnya dari jalan yg halal saja .
2 . bib temen saya bertanya , ketika wanita selesai haid \"katkanlah die selesai haid itu hari senin , nah die bilang pada senin itu die sudah bersih tapi selang tiga hari yakni hari kamis itu biasanya kata die keluar cairan yg ke coklat 2an , die bilang sih itu cairan alami yg keluar biasanya sebagi pembersih saluran , yg ia tanyakan , di hari kamis itu die boleh nggak melaksanakan shalat , karena sejak senin die sudah shalat , maaf ya bib klw pertanyaan ini kurang sopan
3 . bib sekarang banyak kita dengar yg namanya kawin kontrak di daerah 2 , kebanyakan dari mereka berfikir , daripada mereka berzinah lebih baik kawin kontrak karena di situ ada pernikahan walaupun ada jaraknya , contoh 2 thn . tapi bib yg saya bingung lagi di situ kata temen saya semua rukun syahnya satu pernikahan itu lengkap , ada saksi , wali bahkan penghulu , tolong ya bib di jelasin hukumnya , klw memang ada dalildari Al,qur\’an atau dari haditsnya .
semoga habib selalu dalam keberkahan dan tetap dalam lindungan Allah swt , amin
September 13, 2007 at 5:09 pm #80828285Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. rezeki atau lebih jelasnya keluasan dunia, adalah dari Allah, baik atau buruk, sebagaimana Allah swt berfirman : \"Kuberikan pada mereka dua jalan\" (QS Al Balad), juga firman Allah swt : \"Kuberikan pada mereka jalan kehidupan, apakah mereka bersyukur atau mereka kufur\" (QS Al Insan -3).2. cairan coklat itu masih dalam hukum haid, dan itu belum suci, bila perhitungannya masih belum melebih 15 hari maka hal itu dihukumi haid, belum boleh shalat dan puasa.
3. kawin kontrak (mut\’ah) diharamkan secara mutlak dalam seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah, namun kelompok sesat syiah masih melakukannya, Nikah Mut\’ah itu pernah diperbolehkan oleh Rasul saw kemudian diharamkan, terdapat lebih dari 5 hadits shahih pada shahih muslim yg menjelaskan tentang keharamannnya,
sebagaimana hukumnya arak yg memabukkan, dahulunya adalah halal kemudian diharamkan, maka demikian pula kawin kontrak ini, sebagaimana orang masa kini berusaha menghalalkan khamr, demikian pula orang berusaha menghalalkan mut\’ah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.