Home Forums Forum Masalah Fiqih Riba , Bank ,dan ke untungan dagang

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • Author
    Posts
  • #75959141
    Dadang Sulaiman
    Participant

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Puji serta syukur kehadirat Allaw SWT , shalawat serta salam semoga
    tercurah limpah kepada baginda nabi Muhammad SAW , dan salam
    hormat saya kepada habib Serta jamaah Majellis Rasulullah, semoga selalu
    di berikan kesehatan , amin

    Habib Munzir yg saya mulyakan saya mau menanyakan beberapa hal

    1 . Apa sih bib riba serta bunga riba itu ,
    2 . bagaimana hukumnya keridit rumah dan kredit motor yg sekarang sepertinya makin banyak di minati di kalangan masyarakat , dengan system pembayaran yg beraneka ragam
    dan akhir 2 ini saya dengar ada pembayaran dengan sytem bunga yg flat .
    3 . bagaimana hukumnya meminjam uang di bank konvensional dan meminjam uang di bank syari\’ah ,
    4 , trus klw kita berjualan menurut hukum berapa persen mustinya kita mengambil ke\’untungan dari barang yg kita jual
    5. seperti apa sih bib bentuk dan pelaksanaan keluarga nabawi itu

    habib Munzir yg saya mulyakan saya mohon habib dapat meberikan keterangan yg
    di iringi oleh ayat serta hadits nya secara mendetail , karena insya Allah file ini akan saya forward ke rekan 2 kerja saya . semoga habib beserta keluarga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT , amin .

    #75959162
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Riba secara bahasa adalah penambahan,
    Riba secara syariah adalah transaksi jual beli pada benda tertentu (mata uang, atau emas dan perak, atau makanan, selain itu tak dinamakan riba), yg terdapat penggandaan yg tak menentu (penambahan harga diluar harganya) dalam timbangan syariah disaat transaksi atau bersama penundaan pada salah satu barangnya atau keduanya. (Yaqut Annafiis Alaa Madzhab Ibn Idris Assyafii hal 75)

    Bunga riba maksudnya adalah riba.
    Firman Nya swt : “Sungguh Allah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan Riba” (QS Al Baqarah 275)
    2. kesemua kredit hukumnya terkena riba, mengenai system bunga flat saya belum jelas akan hukumnya karena belum menjajakinya dengan seksama, bila anda dapat membantu saya memberi kejelasan tentang “bunga yg flat”, apakah ia sama dengan riba yg umum atau berbeda?

    Jual beli dg kredit itu terkena dosa riba, maka semampunya berusahalah untuk menghindarinya, kecuali bila dalam transaksinya tak ada perjanjian bila terlambat harus membayar bunga, atau dalam transaksinya tak disebutkan bunganya, hanya harga saja, maka hal ini tak terkena riba, misalnya :
    Zeyd ingin membeli mobil amar, mobil amar seharga 80 juta, namun bila diangsur / dikredit maka amar mau menjual dg harga 100 juta, maka Zeyd berkata pada Amar : Wahai Amar, saya beli mobil anda dengan harga 100 juta dengan angsuran satu tahun”.

    Ini tak terkena riba, karena dalam transaksi tak ada ucapan bunga, yg terkena bunga adalah : Zeyd berkata pada amar : Wahai Amar, saya beli mobil anda yg berharga 80 juta dengan angsuran setahun dengan bunganya 20 juta (atau sekian persen), maka totalnya 100 juta”.
    Maka ini terkena riba.

    Atau bila Zeyd berkata pada amar : Wahai Amar, saya beli mobil anda dengan harga 100 juta dengan angsuran satu tahun dan bila saya terlambat maka saya akan bayar bunganya sekian rupiah setiap harinya” (maka inipun riba).

    Yah.. semampunyalah kita menghindari hal ini.

    3. Meminjam uang dg pembayarannya disertai bunga merupakan riba.

    4. keuntungan boleh berapa saja, bahkan bila mencapai 100% atau lebih pun tak terkena hukum riba

    5. keluarga Nabawi adalah keluarga yg mencintai sunnah Nabi saw dan berusaha mengamalkannya semampunya,
    Sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg menghidupkan sunnahku maka ia telah mencintaiku, barangsiapa yg mencintaiku maka ia bersamaku di sorga” Sunan Imam Tirmidzi hadits no.2678)

    Saudaraku yg kumuliakan, maafkan saya meringkas jawaban ini, saya masih dalam perjalanan di Denpasar menuju Klungkung, jawaban tuk anda tertunda karena jumat saya di Kualalumpur, Jumat sore tiba di jakarta menghadiri dua majelis lalu sabtu pagi menuju denpasar, menghadiri 3 majelis yg berakhir tengah malam, hari ini (ahad) acara dipadati mulai pagi hingga Isya, dan pk 22.30 WITA saya menuju Jakarta Insya Allah, mohon doa.

    Saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

    #75973219
    wahyu prabowo
    Participant

    Assalamu\’alaikum,

    Habib Munzir yg saya hormati,

    Ada kawan saya yg mendengar dari seorang ahli ekonomi syariah yg mengatakan bahwa jika ada seseorang meminjam sejumlah uang kepada orang lain atau lembaga, kemudian orang yg dipinjami uang tsb meminta uang pengembalian lebih dari jumlah uang yg dpinjam maka selama kedua pihak setuju hukumnya halal.

    Apakah ini benar habib? Setau saya transaksi seperti masih riba.. Bisakah habib mengutip dalil yg menjelaskan keharaman transaksi tsb?

    Terimakasih atas perhatian & penjelasan habib.
    Jelas sudah kebutuhan kita yg sangat perlu terhadap ulama seperti habib Munzir. Jika tidak ulama seperti antum yg selalu mengayomi umat, membela sunnah maka butalah umat ini & tersesat dalam kegelapan serta tenggelam dalam samudera kejahilan

    #75973247
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. perdagangan dengan angsuran, dengan harga yg lebih tinggi dari tunai, diperbolehkan dalam syariah dan bukan riba,
    namun kredit, bisa riba karena ada persentase bunga, jika tak menyebut persentase bunga maka sah dan bukan riba.

    barang harga 1 juta jika tunai, 2 juta jika kredit, maka datang pembeli pada akad jual beli : saya beli barang ini dengan kredit, yaitu 2 juta. (maka ini tidak riba, yaitu halal)

    jika ia berkata : saya beri barang dg harga 1 juta ini, dengan bunga sekian persen. (ini riba, haram hukumnya karena menyebut persentase bunga dalam akad jual beli.

    bentuk lainnya adalah jika ia memenuhi persyaratan diatas, namun jika angsurannya terlambat maka kena bunga, maka perjanjian itu menjadi riba, karena ada bunga jika telat.

    2. hal ini diperbolehkan dan bukan riba

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12188&lang=id#12188

    Wassalam,
    AdminIII

    #75973248
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu tak dibenarkan dalam syariah, sebagaimana sabda Nabi saw : Janganlah kau jual emas dengan emas kecuali sama sama keduanya (tukar tanpa ada salah satu yg lebih), dan jangan pula menjual perak dengan perak, kecuali dg sama sama keduanya\" (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan banyak lagi).

    dimasa itu alat tukar adalah emas dan perak, maka Rasul saw telah melarangnya, dan hal itu riba, sebagaimana sabda Rasul saw : \"(penjualan) Emas dengan Emas adalah riba, kecuali memberi dan diberi, perak dengan perak adalah riba, kecuali memberi dan diberi\" (Shahih Bukhari)

    berkata Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Baari : Jika A memberi emas pada B, lalu B memberi emas pada A, dan berbeda nilai dan beratnya, maka tak apa, yaitu saling memberi.

    namun bukan pinjaman dengan perjanjian, tentunya hal itu riba, karena menjual mata uang dengan mata uang yg sama.

    beda jika A meminjam misalnya 1 juta pada B, lalu saat mengembalikan, B memberi hadiah tambahan untuk A sebesar 100 ribu, maka hal itu boleh, namun tak ada perjanjian, jika ada perjanjian maka riba.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    semoga sukses selalu di Perth Australia mas Wahyu, Mangku di denpasar menanyakan antum..

    salam rindu

    #75973275
    hadi sukatno
    Participant

    assalamualaiku

    #75973298
    Munzir Almusawa
    Participant

    tampaknya pertanyaan anda terputus saudaraku..

    silahkan

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.