Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Ribakah?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 14, 2007 at 4:03 pm #73880688Hendra FakhrurrozyParticipant
Assalamu\’alaikum Al habib Munzir,
Semoga sehat lahir juga batin selalu melingkupi Al habib Munzir & Keluarga.
Ijinkan saya bertanya lagi perihal suatu hal ya bib,Begini bib, teman saya meminjam uang dikoperasi simpan pinjam di kantornya sebesar Rp 2000.000 dan mengembalikannya sebesar itu plus uang administrasi sebesar Rp 40.000 (Rincian cicilan 1 bulan=Rp. 500.000+Rp. 10.000 sebagai uang administrasi) dengan jalan pemotongan gaji. Dari pihak koperasi menyatakan bahwa uang administrasi tersebut akan dibagikan kembali kepada setiap peminjamnya setahun sekali berupa barang-barang kebutuhan THR (sirup, gula, dsb).Bagaimana status uang administrasi tersebut apakah riba, halal atau haram?
Atas jawaban habib saya ucapkan terima kasih & kiranya saya juga semua tercerahkan.
Wassalamu\’alaikum
March 15, 2007 at 2:03 am #73880696Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam wrahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
selama ia tak meniatkan membayar bunga, dan ia niatkan untuk tabungan maka boleh, dan syarat lainnya adalah agar jangan ada pada surat perjanjian bahwa irtu adalah bunga dari pinjaman.ucapan administrasi tidak menampilkan makna riba, maka hal itu tidak termasuk riba.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
March 15, 2007 at 7:03 am #73880701Hendra FakhrurrozyParticipantAlhamdulillah & terima kasih atas jawaban habib atas pertanyaan saya. namun masih ada yg mengganjal bagi saya terkait biaya administrasi di atas. sebuah pertanyaan yg sama pernah saya baca di sebuah situs bahwa biaya administrasi yg dikenakan tersebut termasuk riba walaupun sebutannya hanya [b]biaya administrasi [/b]& itu tak merubah maknanya, karena kata ustadz tersebut jika kita meminjam sebesar A, maka pengembaliannya tetap sebesar A, tidak menjadi Aa karena pinjaman adalah berbentuk uang.
Bagaimana pendapat habib perihal hal ini?Jadi, hal apa saja yg menjadikan sebuah pinjaman/transaksi memenuhi syarat sebagai hal riba?
Atas jawaban mendetail dari habib saya ucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf jika terdapat perkataan saya yg tidak pada tempatnya.
Wassalamu\’alakum
March 15, 2007 at 4:03 pm #73880708Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan, sebagaimana yg saya jelaskan, bahwa dana administrasi itu bukanlah bunga pinjamannya, tapi tabungannya sendiri.
berbeda dengan orang yg meminjam uang lalu memberikan syarat administrasi begitu saja, maka itu hanya kedok untuk menutupi ribanya.
barangkali ada pendapat berikhtilaf dalam masalah ini.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.