alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
tentunya berbeda antara mushalla dan masjid, mushalla boleh dirumah kita dan dimana saja asal ruangan suci, namun masjid adalah tempat yg diwakafkan kepada Allah swt, maka ruangan yg anda ceritakan tsb tak bisa dikatakan masjid, ia bisa dikatakan musholla, sebagian besar ulama mengatakan tak sah tahiyyatul masjid padanya, namun ada yg membolehkannya jika ia sudah dikhususkan sebagai musholla
dan jika musholla maka hukumnya bebas, sesekali bisa dialih fungsikan, dipindahkan, dbuka dan ditutup atau lainnya, berbeda dengan masjid yg mempunyai aturan tersendiri sebagai rumah Allah swt.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam