Home Forums Forum Masalah Fiqih RUANGAN KANTOR

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #116577112
    MUHAMMADAKROM
    Participant

    Assalamu\’alaikum WR.WBR
    Habib Munzir Almusawa
    Yang saya hormati dan cintai

    Di kantor tempat saya bekerja terdapat suatu bangunan yang terdiri dari 7 lantai.
    salah satunya ruangan di lantia 6 di pakai/di gunakan untuk keperluan shalat.
    Biasanya di gunakan pada waktu-waktu shalat yang ada aktivitasnya,seperti:
    shalat dzuhur dan asyar(kalau malam biasanya di tutup)berhubung jam kerja habis.
    Paling kalau di pakai malam ada acara peringatan/pengajian,tetapi hal itu tidak
    terlalu sering.
    Kalau jum\’atan juga di gunakan ruangan tersebut(lantai 6)

    Yang saya mau tanyakan:
    1.Apakah ruanagan lantai 6 itu bisa di katakan masjid
    2.Apakah boleh sahalat tahiyatul masjid
    3.Bagaimana status awalnya(niat)pemilik gedung yang hanya memper-untukan
    bangunan tersebut sebagai ruangan kantor
    4.Apakah kalau di kataka masjid menjadi tanah/bangunan wakaf
    5.Bagaimana kalau di katakan bangunan masjid tetapi sewaktu-waktu di
    alih fungsikan menjadi ruangan kantor biasa lagi.
    6.Bagaimana dengan ruangan yang lain bila sewaktu-waktu pula di jadikan tempat
    shalat,apakah bisa di katakan masjid/mushalla lagi

    Terima kasih atas waktu Habib dalam menjawab pertanyaan saya ini
    Mudah-mudahan dapat memberi penjelasan kepada saya.

    Wassalamu\’alaikum WR.WBR
    Gunung-putri

    #116577133
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    tentunya berbeda antara mushalla dan masjid, mushalla boleh dirumah kita dan dimana saja asal ruangan suci, namun masjid adalah tempat yg diwakafkan kepada Allah swt, maka ruangan yg anda ceritakan tsb tak bisa dikatakan masjid, ia bisa dikatakan musholla, sebagian besar ulama mengatakan tak sah tahiyyatul masjid padanya, namun ada yg membolehkannya jika ia sudah dikhususkan sebagai musholla

    dan jika musholla maka hukumnya bebas, sesekali bisa dialih fungsikan, dipindahkan, dbuka dan ditutup atau lainnya, berbeda dengan masjid yg mempunyai aturan tersendiri sebagai rumah Allah swt.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.