Home Forums Forum Masalah Fiqih Rumah Tangga, Ijin, Istiqamah, Shalat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #172450611
    m syafii
    Participant

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Habib Munzir yang saya hormati

    saya ingin bertanya

    1. Sy ingat ada hadist seperti ini

    a. Jika Aku ( Rasulullah ) disuruh oleh Allah untuk menyembah Tuhan
    lagi selain Allah, maka aku akan menyuruh istri untuk menyembah
    kepada suaminya

    b. Klo istri menolak ajakan suami untuk \’kumpul\’ maka laknat malaikat
    atas istrinya

    c. Klo istri minta cerai duluan maka Allah akan murka

    Apakah benar2 adanya hadist2 tersebut dan bagaimana penjelasannya

    2. Saya mohon ijin untuk mengcopy dan menyebarkan semua tulisan atau
    keterangan yang ada di web majelisrasulullah.org, karena selama ini
    ini saya telah menyebarluaskan tulisan Hb Munzir melalui blog saya
    http://blog.its.ac.id/syafii

    3. Mengenai istiqomah , apakah istiqomah suatu tindakan yg sama secara
    continue ?

    4. saya datang terlambat jamaah, imam sudah shalat, apakah saya gabung shalat pas imam dalam posisi
    berdiri/takbiratul ihram atau dalam posisi apapun (sujud,ruku langsung gabung dan ngikuti imam)?

    Terima kasih banyak ya habib, maaf klo ada salah kata

    Wassalam

    #172450618
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1.a. hadits pertama lafadznya adalah : Jika diperbolehkan pada ummatku sujud pada selain Allah, maka akan kuperintahkan istri sujud pada suaminya.
    yg dimaksud adalah : suami adalah guru bagi istrinya, bertanggungjawab akan agamanya dan dunianya, dan pelindungnya, namun jika suami seorang fasiq dan banyak berbuat dosa besar, atau memerintahkan istrinya berbuat dosa, melarangnya shalat dll, maka ia tidak di posisi hadits tsb, bahkan istri tidak wajib taat padanya, karena tiada taat pada mahkluk untuk bermaksiat pada Al Khaliq swt.

    1.b. betul demikian, namun jika istri sedang sakit, apalagi benar benar tidak bisa menerima perbuatan jimak, maka Rasul saw murka pada suami, sebagaimana sabda Rasul saw : Laknat Allah atas suami yg mengumpuli istri yg sedang dekat melahirkan.

    hadits ini menunjukkan bahwa suamipun tak boleh memaksakan kehendaknya semaunya, dan hadits laknat untuk istri adalah yg dimaksud Nabi saw ketika suami dan istri bersetubuh maka itu diharapkan membuahkan keturunan, selama ayah bundanya orang baik maka anaknya akan terdidik baik pula, akan muncul generasi mulia baru dari mereka, namun istri menolaknya,

    karena berbeda dg suami, karena suami jika sedang tidak berkehendak maka tidak bisa ereksi, sedangkan wanita jika tidak berkehendak akan muncul kehendaknya jika suami membantunya untuk itu, demikian dalam penciptaan Allah swt.

    1.c. jika minta cerai duluan karena suami yg fasiq maka hal itu justru diperbolehkan, misalnya suaminya pemabuk, pezina, melarang shalat dlsb, dan mengadukan suami kepada Rasul saw sering terjadi dimasa Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Istri Abu sufyan mengadukan suaminya (Abu Sufyan) kikir, (kejadian ini setelah keduanya masuk islam), maka aku mengambil harta (mencuri) dari harta suamiku untuk nafkah anak anak karena ia kikir.. Maka Rasul saw bersabda : Ambillah sekadar nafkahmu mencukupi (Shahih Bukhari).

    yg tidak diperbolehkan adalah suami yg baik, shalih, bertanggungjawab, maka ia minta cerai, maka ia masuk kedalam kufur nikmat karena tidak bersyukur kepada nikmat Allah swt.

    2. Saya telah mengizinkan semua yg ada di web ini berupa artikel, Tanya jawab, atau audio dan vcd ceramah yg kami tampilkan untuk dimanfaatkan, atau disebarkan, atau dimiliki untuk tambahan ilmu pengetahuan,

    3. Istiqomah adalah berusaha selalu menjalankan suatu ketaatan pada Allah, walau tidak berhasil namun sudah berusaha maka ia sudah termasuk kelompok orang yg beristiqomah.

    4. jika imam masih rukuk maka langsunglah takbiratul ihram dan rukuk tanpa membaca fatihah, maka anda tidak kehilangan rakaat tsb, namun jika imam sudah diposisi lainnya, maka anda boleh ikuti imam, boleh berdiri saja menunggu imam berdiri lagi, karena jika anda ikutpun tetap rakaat itu tidak terhitung.

    namun jika imam tahiyat akhir, maka anda baru datang, segeralah ikut tahiyat akhir, karena dirisaukan jika ia salam maka anda kehilangan shalat berjamaah, kecuali jika ada orang lain pula yg terlambat maka sebaiknya membuat jamaah baru setelah imam itu selesai dari shalatnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.