Home Forums Forum Masalah Fiqih Rumah Warisan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #140185545
    Bambang Sebastiar
    Participant

    Assalamualaikum ya..Habibana..,
    Semoga kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat dilimpah curahkan kepada Habib dan keluarga….
    Maaf habib, saya mau tanya masalah hukum warisan. Masalahnya begini :
    Adik perempuan saya meminjam sertifikat rumah orang tua saya dan ketika rumah tersebut akan di bagi waris ternyata sertifikatnya ada di Bank dan ternyata dia meminjam sertifikat tersebut ketika orang tua masih ada katanya untuk modal usaha, tetapi sekarang usahanya gagal dan tidak bisa menebus sertifikat rumah tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah apa yang harus saya perbuat ? sementara saya pun sekarang ini belum punya rumah sendiri, pernah saya tanyakan hal ini dengan disaksikan oleh paman saya tetapi tidak ada jalan keluarnya. Tolong Bib, sebab saya juga tidak mau adik saya rizkinya jadi tidak berkah karena memakan hak saudaranya sendiri, saya ingin semuanya jadi berkah dan tidak ada perasaan su\’udzon kepada saudara sendiri.
    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Wassalam,

    Bambang S

    #140185566
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    bisa dg cara Hiwalah, yaitu mengalihkan hutang padanya, misalnya anda berhutang pada seseorang seharga bagian anda dalam harta waris tsb, dan saudari anda menyanggupi untuk membayarnya nanti, maka hutang anda pindah padanya.

    namun jika tidak terlalu dibutuhkan sekarang, sunnahnya kita menanti hingga ia mampu.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.