Home Forums Forum Masalah Fiqih Safar di hari Jum\’at

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #82922347
    mochammad ridwan
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb,
    Alhamdulillah, Allohumma sholli wa sallim \’ala sayyidina Muhammadin wa \’ala alihi wa shohbihi ajma\’in,
    Bib, mohon pencerahan ilmu dari antum, ana pernah musafir ke bangil (ke ponpes Darullughoh wad Da\’wah) pada hari jum\’at pagi dari Jakarta jam.10 pagi menggunakan mobil sendiri dan diperjalanan ana tidak melaksanakan sholat jum\’at, karena ana beranggapan sedang musafir, tetapi pada malam harinya ana pernah dengar ucapan dari seorang ustadz di pasuruan bahwa musafir pada hari jum\’at wajib sholat jum\’at, kalau tidak maka menjadi haram perjalanan tsb. Yang ingin ana tanyakan adalah bagaimanakah hukum musafir di hari jum\’at, mohon ada referensi kitabnya ya bib.
    Jazakalloh khoiron katsiron

    wassalamu\’alaikum
    Ridwan

    #82922367
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Musafir di hari jumat jika telah adzan subuh maka pendapat Jumhur dalam Madzhab Syafii, Hanbali dan Maliki adalah haram jika menginggalkan shalat jumat, namun ada pula pendapat yg memakruhkannya (bukan haram), namun jika safar sebelum fajar maka diperbolehkan oleh Jumhur (sebagia besar) madzhab (ALmajmu\’ Juz 8 hal 84)

    kesimpulannya, jika anda musafir pagi sebelum subuh maka boleh, jika sesudah subuh maka ikhtilaf ulama antara haram dan makruh, namun menjadi mubah jika kita tetap berniat shalat jumat,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.