Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Ijtihad adalah pendapat seseorang, demikian dalam bahasa, namun dalam hukum syariah, Ijtihad adalah juga bermakna pendapat seorang Imam / ulama besar dalam memberi fatwa pada hukum yg baru.
berbeda dg bid;ah hasanah, karena bid;ah hasanah bukan Ijtihad, tapi Ijma (kesepakatan) seluruh para sahabat Rasul saw, berlandaskan hadits hadits shahih, dan diakui seluruh madzhab.
bisa saja suatu Bid;ah hasanah awalnya adalah ijtihad seseorang ulama besar atau seorang sahabat Rasul saw, namun kemudian diikuti oleh banyak imam / ulama besar lainnya maka ia diakui bukan lagi sebagai ijtihad, tapi Ijma (kesepakatan).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
salam rindu untuk anda dan jamaah..